Palembang, 11 Oktober 2024 -- Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) terhadap enam tersangka terkait kasus korupsi izin pertambangan PT. Andalas Bara Sejahtera (PT. ABS). Para tersangka, di antaranya ES, G, B, M, SA, dan LD, diduga terlibat dalam kasus penambangan ilegal yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp488,9 miliar.
ES, G, dan B yang menjabat sebagai petinggi di PT. ABS, bersama tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat, diduga melakukan penambangan di luar izin yang berlaku. Modus operandi mereka termasuk pembebasan lahan warga secara ilegal di wilayah PT. Bukit Asam, perusahaan milik negara. Dalam periode 2010-2015, tersangka M, SA, dan LD, selaku pengawas, diduga melakukan pembiaran sehingga kegiatan ilegal tersebut terus berlangsung.
Enam tersangka ini akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, dengan lima tersangka ditahan di Rutan Palembang dan satu tersangka di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang. Setelah penyerahan ini, penanganan perkara akan beralih ke Kejaksaan Negeri Lahat untuk tahap selanjutnya, dengan persiapan dakwaan yang akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan kerugian negara yang sangat besar, dengan lebih dari 54 saksi yang sudah diperiksa. Para tersangka dikenakan pasal pemberantasan tindak pidana korupsi dan dijerat dengan hukuman berat.(Vanny)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H