Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melalui Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum bertajuk "Program Jaksa Masuk Sekolah" di SMA Negeri 1 Kota Batam dan SMA Negeri 8 Kota Batam pada Kamis, 10 Oktober 2024. Tema yang diangkat dalam kegiatan ini adalah "Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika serta Perundungan (Bullying)".
Riau -Kegiatan ini bertujuan membangun kesadaran hukum dan membentuk revolusi mental karakter para siswa sebagai generasi penerus bangsa. Dalam penyuluhan tersebut, para siswa diperkenalkan dengan konsep hukum terkait penyalahgunaan narkotika serta bahaya perundungan yang kerap terjadi di lingkungan sekolah.
Tim Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dari Kejati Kepri yang hadir dalam kegiatan ini antara lain Koordinator Bidang Intelijen Anang Sihartono, SH. MH, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Yusnar Yusuf, SH. MH, dan anggota tim lainnya. Anang Sihartono menyampaikan materi mengenai bahaya perundungan atau bullying, menjelaskan bahwa tindakan ini bisa berupa perilaku agresif dan negatif dari seseorang atau kelompok yang menyalahgunakan ketidakseimbangan kekuatan untuk menyakiti korban secara mental, fisik, atau seksual.
"Bullying bisa terjadi jika ada anak yang merasa dominan atau memiliki harga diri yang rendah di sekolah, dipengaruhi oleh minimnya pengawasan dan rendahnya kepedulian sekolah terhadap perilaku siswa-siswinya. Ini bisa menyebabkan dampak serius bagi korban seperti depresi, ketakutan, dan penurunan prestasi belajar," ujar Anang.
Selain itu, Yusnar Yusuf memaparkan tentang NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya). Ia menjelaskan perbedaan narkotika dan psikotropika serta berbagai jenis zat adiktif yang sering disalahgunakan oleh pelajar. Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dijelaskan bahwa narkotika dapat berasal dari tanaman ataupun sintesis yang menimbulkan efek halusinasi, kecanduan, dan menurunkan kesadaran.
"Penyalahgunaan narkotika dapat berakibat fatal, mulai dari kerusakan organ tubuh hingga kematian akibat overdosis. Oleh sebab itu, pemahaman dan kesadaran tentang bahaya narkotika harus terus ditanamkan kepada generasi muda,"Â tegas Yusnar dalam penyampaiannya.
Penyuluhan hukum ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau Bidang Pembinaan SMA Budi Susilo, S.Pd., Analis Kebijakan, Kepala Sekolah SMAN 1 Bachtiar, M.Pd., dan Kepala Sekolah SMAN 8 Kota Batam Elmi, S.Pd., beserta para guru dan siswa/i. Sebanyak 200 siswa di SMAN 1 dan 70 siswa di SMAN 8 Kota Batam ikut serta dalam kegiatan yang berlangsung interaktif ini.
Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejati Kepri tidak hanya memberikan pemahaman terkait hukum, tetapi juga menjadi wadah untuk menanamkan kesadaran dan keberanian bagi siswa agar menjauhi perilaku yang melanggar hukum, serta menjadi agen perubahan yang positif di lingkungan sekolah.
Kegiatan ini diharapkan dapat menciptakan suasana belajar yang kondusif dan bebas dari penyalahgunaan narkotika serta tindakan bullying di lingkungan pendidikan, ujar Anang Sihartono menutup kegiatan.(ac)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H