Mohon tunggu...
Cak Bejo
Cak Bejo Mohon Tunggu... Jurnalis - Menembus Batas Menguak Yang Tersembunyi

Menembus Jarak Tanpa Batas

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Penyerahan Tersangka FL dalam Kasus Korupsi Timah

23 Agustus 2024   22:38 Diperbarui: 23 Agustus 2024   23:19 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jakarta, 23 Agustus 2024 -- Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menyelesaikan proses penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap Tersangka FL. Serah terima ini dilakukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.


Tersangka FL terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk selama periode 2015 hingga 2022. Penyerahan ini menjadi langkah lanjutan dari proses hukum yang telah berjalan, di mana tersangka bersama sejumlah barang bukti, seperti dokumen, tanah, dan bangunan, diserahkan untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam rentang waktu tahun 2018 hingga 2019, tersangka FL bersama dengan beberapa pihak lainnya diduga melakukan permufakatan jahat untuk mengakomodir kegiatan penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. Kegiatan ilegal ini disamarkan melalui perjanjian sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah, yang diatur seolah-olah sebagai kerja sama resmi antara PT Timah Tbk dan pihak lainnya. Tersangka FL, selaku Marketing PT TIN, turut serta dalam kerja sama ini dan bahkan membentuk perusahaan boneka untuk melaksanakan kegiatan ilegal tersebut.

Tersangka FL dikenakan pasal-pasal berat, yaitu Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan penyerahan tanggung jawab terhadap Tersangka FL ini, Tim Penyidik telah melimpahkan total 19 berkas perkara kepada Penuntut Umum. Proses pemberkasan terhadap empat tersangka lainnya masih berjalan, dan diharapkan akan segera diselesaikan untuk dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Penyerahan ini menegaskan komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas tindak pidana korupsi, terutama yang merugikan negara dalam skala besar seperti pada kasus komoditas timah ini. Kejaksaan Agung terus berupaya memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan transparan dan adil, demi terciptanya penegakan hukum yang bermartabat di Indonesia.

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun