Menurut kelompok kami, demokrasi dalam perspektif ilmu negara di lihat dari 3 aspek yaitu pemilu, lembaga penegak hukum dan kekuasaan. Di dalam undang undang 1945 pasal 29 ayat 1 itu berbunyi negara bedasarkan ketuhanan.jadi di Indonesia itu warga negara harus berketuhanan karena Indonesia mempunyai beragam budaya, suku, ras dan agama semua berhak bebas memilih agama , suku ras,budaya seperti agama islam, Budha, hindu, Kristen, Khonghucu yang di akui oleh Indonesia.sehingga kita mempunyai nilai spiritual yang tinggi dan moral kita terbentuk tau mana perbuatan yang baik dan tidak, bedasarkan norma norma agama yang di ajarkan. Namun jika di kaitkan dengan demokrasi saat ini pasal 29 ayat 1 ini tidak berdampak atau berpengaruh dalam demokrasi, malah justru demokrasi Indonesia menurun.karena demokrasi Indonesia walaupun warga negaranya berketuhanan tetapi perbuatanya seolah olah tidak berketuhanan. Contohnya kasus korupsi masih banyak di lakukan, kasus menjelang pemilu ada istilah politik dinasti, penegakan hukum terhadap rakyat yang melanggar masih lemah, juga bisa di sebut tajam kebawah tumpul ke atas.Â
Semua itu terjadi karena moral kita sangat lemah sehingga pejabat pejabat negara yang memegang kekuasaan rela mengorbankan kebutuhan rakyatnya demi untuk memenuhi kebutuhannya sendiri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H