ANALISA HUKUM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
NOMOR 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst
Perkara ini bermula dari hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta
pemilu yang dilakukan KPU RI menyatakan Partai Prima berstatus Tidak Memenuhi
Syarat (TMS). Akibatnya Partai PRIMA tidak bisa mengikuti tahapan pemilu
selanjutnya berupa verifikasi faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024.
Bawaslu RI menerbitkan Putusan No.002/PS.REG/BAWASLU/X/2022 tertanggal 4
November 2022 intinya memberi kesempatan Partai Prima menyampaikan dokumen
perbaikan.
Kemudian KPU RI menerbitkan surat bernomor 1063/PL.01.1-SD/05/2022
yang intinya menilai partai Prima tidak menjalankan putusan Bawaslu tertanggal 4
November 2022 itu. Mengingat statusnya sudah dinyatakan TMS pada sistem SIPOL,
partai Prima tidak bisa mengakses SIPOL untuk melakukan perbaikan dokumen,
majelis PN Jakpus dalam pertimbangannya berpendapat dalam putusan Bawaslu itu
tidak ada larangan melakukan upload dokumen perbaikan.
Majelis hakim juga menilai KPU tidak melaksanakan perintah Bawaslu RI
dalam putusan tertanggal 4 November 2022. Padahal putusan Bawaslu sifatnya wajib
dilaksanakan. "Maka sudah cukup terbukti KPU sebagai tergugat telah
melakukan perbuatan melawan hukum," begitu bunyi sebagian kutipan
pertimbangan putusan.
Adapun putusannya yang menjadi Analisa Hukum sebagai berikut :
1. Dalam Putusan NOMOR 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst pada Halaman 1
Disebutkan Para Penggugat adalah Warga Negara Indonesia sesuai dengan Asas Equality Before The Law yang merupakan manifestasi dari Negara
Hukum (Rechstaat), jika dalam konstitusi hal ini dicantumkan, maka
konsekuensi logisnya penguasa dan penegak hukum haruslah melaksanakan
dan merealisasikan asas ini dalam kehidupan bernegara
2.Dalam Putusan NOMOR 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst pada Halaman 3 Disebutkan Pengadilan Negeri tersebut; Setelah membaca berkas perkara beserta surat-surat yang bersangkutan sesuai dengan Asas Actor sequitur forum rei (forum domicile) bahwa sesuai dengan tempat para Penggugat yang berlokasi di Jakarta Pusat tepatnya di Jl. Imam Bonjol No.29 , Kel. Menteng, Kec. Menteng, Jakarta Pusat.
3.Dalam Putusan NOMOR 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst pada Halaman 3 Disebutkan Pengadilan Negeri tersebut; Setelah membaca berkas perkara beserta surat-surat yang bersangkutan sesuai dengan Asas ius curia novit bahwa bahwa hakim harus dianggap tahu akan hukum sehingga pengadilan yang merupakan tempat hakim menjalankan jabatannya tidak dapat menolak perkara yang diajukan kepadanya dengan alasan hukum tidak ada atau kurang jelas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H