Mohon tunggu...
Nur Cahyo Adi Saputra
Nur Cahyo Adi Saputra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa baru

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kebebasan Berpendapat oleh Generasi Muda Penerus Bangsa

3 Desember 2021   13:18 Diperbarui: 24 Juni 2024   10:54 347
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Kebebasan berpendapat (freedom of speech) secara harfiah, menurut kamus Bahasa Indonesia, berasal dari kata bebas (kebebasan) yang berarti suatu keadaan bebas atau kemerdekaan, sedangkan pendapat (berpendapat) yakni ide atau gagasan seseorang tentang sesuatu, sehingga kebebasan berpendapat merupakan suatu kemerdekaan bagi seseorang untuk mengeluarkan ide atau gagasan tentang sesuatu.

Indonesia merupakan negara demokrasi dimana telah menjamin kebebasan berpendapat atau mengemukakan pendapat dimuka umum yang merupakan hak dari setiap warga negaranya untuk menyampaikan secara lisan tulisan dan sebagainya dengan bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Indonesia sebagai negara hukum dan demokratis sehingga segala sesuatunya dalam kehidupan harus diatur dengan hukum termasuk kebebasan berpendapat (freedom of speech). Kebebasan berpendapat termasuk dalam Hak Asasi Manusia. 

Menurut Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia menjamin bahwa setiap orang memiliki kebebasan untuk mempunyai, mengeluarkan pendapat sesuai dengan hati nuraninya. 

Pengaturan hukum di Indonesia mengenai hak kebebasan berpendapat terdapat dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. 

Jaminan perlindungan hak kebebasan meyampaikan pendapat ini diatur secara umum dalam dua peraturan perundang-undangan tersebut. Perlindungan kebebasan berpendapat diatur secara spesifik dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, ("Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.**"). 

Ini menegaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak mendasar dalam kehidupan yang dijamin dan dilindungi oleh negara. Kemerdekaan menyampaikan pendapat bisa diungkapkan dengan berbagai bentuk tidak hanya dengan lisan dan tulisan saja tetapi pendapat yang disampaikan tentu membutuhkan ruang sebagai sarana ekspresi dari pendapat yang hendak disampaikan. 

Dibalik kebebasan berpendapat tersebut yang dijamin oleh undang-undang telah dibatasi oleh pasal-pasal yang tercantum dalam KUHP yaitu terkait dengan pasal-pasal pencemaran nama baik, fitnah, penghinaan, dan tuduhan palsu. Setiap makhluk hidup didunia ini berhak untuk merasakan kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. 

Terjadinya sebuah konflik dalam kehidupan berawal dari banyak orang yang salah mengartikan "memiliki kebebasan mengeluarkan pendapat atau menyampaikan pendapat" karena setiap manusia bebas untuk berekspresi dimuka umum. 

Banyak kasus yang berawal dari bentuk sebuah protes dan berujung pada tindakan kekerasan, kerusuhan bahkan tindakan pidana. Sudah saatnya kita sadar akan aturan hukum yang mengatur perilaku maupun tindakan segala hal yang dilakukan.

Kebebasan berpendapat juga merupakan bagian penting dari sebuah demokrasi, kebebasan ini memiliki dasar hukum yang telah diatur dalam pasal 28 UUD Negara Republik Indonesia 1945 yang mengatakan bahwa kebebasan bertanggung jawab dan bertindak untuk menyampaikan pendapat dimuka umum. Demokrasi di Indonesia saat ini masih kurang merealisasikan kepentingan rakyat atau belum sesuai dengan definisi demokrasi itu sendiri. Demokrasi sendiri seharusnya dapat menampung aspirasi dan kepentingan rakyat.

Negara kita sering terjadi berbagai aksi unjuk rasa atau demonstrasi. Untuk menyampaikan suara rakyat berbagai aksi unjuk rasa juga dilakukan oleh kaum muda sebagian mahasiswa. Mahasiswa yang pernah ikut serta dalam aksi demonstrasi tersebut menyampaikan, faktor utama terjadinya unjuk rasa biasanya karena, bentuk kekecewaan masyarakat atas kebijakan pemerintah dalam memerintah. 

Menurutnya, esensi yang didapat bagi mahasiswa yaitu tujuan nyata dalam memihak masyarakat atas ketidakadilan yang bertebaran. Sedangkan untuk urgensinya sendiri yaitu demi mewujudkan perubahan, sebagai bentuk nasionalisme bernegara. Contohnya, terdapat organisasi universitas yang melakukan demonstrasi kritik kepada presiden. 

Akan tetapi setelah kritikan tersebut, beberapa anggota organisasi tersebut dipanggil oleh Rektorat Universitas. Masih banyak terjadi pembatasan kebebasan berekspresi di kampus dan tidak melindungi hak mahasiswanya dalam berekspresi. Bahkan ada juga tindakan yang dilakukan pihak kampus yang mencerminkan sikap anti-kritik dan terkesan otoriter. Seharusnya kampus, aparat negara, dan hukum dapat menjamin hak-hak mahasiswanya, termasuk hak berekspresi. 

Jokowi mengatakan, Indonesia merupakan negara Demokrasi. Oleh karenanya, kritik boleh-boleh saja, pihak universitas jangan menghalangi bentuk ekspresi mahasiswa mereka. Akan tetapi dalam berekspresi, kita sebagai generasi muda Indonesia harus tetap mengutamakan budaya tata krama, budaya sopan santun.

Sekarang juga banyak mahasiswa yang berekspresi berpendapat tetapi ditindak tegas oleh aparat menggunakan kekerasan. Hak dalam menyampaikan aspirasi lebih dibatasi, dimana seolah-olah pemerintahan tidak menerima kritik dan saran. 

Aparat negara yang notabennya sebagai pengayom dan pelindung masyarakat dalam pembatasan kebebasan dan tindakan seharusnya membatasi tanpa menggunakan kekerasan, namun saat ini penggunaan kekerasan masih juga terjadi, adanya pemukulan dan sebagainya. Hal tersebut perlu diperbaiki kedepannya, dengan menghilangkan tindak kekerasan dalam pembatasan berpendapat.

Ada banyak mahasiswa yang menyampaikan pendapatnya dengan disertai tindakan anarkis seperti yang terjadi pada tahun 1998 peran mahasiswa berekspresi yang mampu menciptakan reformasi besar-besaran. 

Dengan adanya kejadian anarkis tersebut, kini banyak muncul lembaga pers mahasiswa yang merupakan wadah bagi mahasiswa menyalurkan pikirannya dengan lebih terarah.

Pers Mahasiswa merupakan media penyalur opini dan informasi serta sebagai wadah dari jiwa kritis mahasiswa dalam kehidupan berkampus, bermasyarakat dan bernegara, dan sebagai corong untuk menyuarakan kepentingan mahasiswa. 

Lembaga pers mahasiswa juga merupakan usaha pihak kampus untuk melakukan pembinaan kepada mahasiswa agar menyalurkan gagasannya secara beretika. Dalam lembaga pers mahasiswa, mahasiswa memulainya dengan menyalurkan aspirasi mereka melalui media cetak dan sebagainya. 

Pemerintah harus hadir dalam melindungi kebebasan berpendapat bukan membungkam suara mahasiswa dan rakyat dalam memperjuangkan keadilan. Dampak yang diharapkan tentunya suara mahasiswa atau demonstran bisa didengar dan pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan yang lebih baik lagi untuk kedepannya.

Oleh karena itu sangatlah penting menerapkan kebebasan berpendapat dalam berkehidupan di negara yang demokratis ini. Sebagai generasi penerus bangsa sebaiknya kita tidak takut untuk terus menuangkan pendapat  mengembangkan sikap loyal kritis dalam berbangsa dan bernegara agar dapat terealisasikan dengan baik. 

Sebagai mahasiswa harus berani mengeluarkan pendapat, berani beropini karena peran mahasiswa adalah sebagai penerus bangsa yang menggerakan perubahan ke arah yang lebih baik. Dengan menyuarakan pikiran dan ide, mahasiswa dapat berkontribusi dalam berbagai aspek kehidupan, baik dalam bidang akademis, sosial, maupun politik. Berani mengemukakan pendapat juga melatih kemampuan berpikir kritis dan analitis, yang sangat penting untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang dihadapi bangsa. Oleh karena itu, mahasiswa perlu aktif dan proaktif dalam berpartisipasi di berbagai forum diskusi, seminar, serta kegiatan organisasi untuk mengasah kemampuan dan memperluas wawasan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun