Melihat adanya beberapa kelemahan UKG maka sebaiknya Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mempertimbangkan kembali untuk menghidupkan Penilaian Kinerja Guru (PKG). PKG dapat dipakai sebagai instrumen untuk menutup beberapa kekurangan dari UKG. Penilaian kinerja guru (PKG) dilakukan untuk mendapatkan guru bermutu. PKG dilaksanakan dalam bentuk pendampingan dan pengawasan. Dalam kegiatan PKG ini penilaian kinerja guru dilakukan dalam bentuk pengamatan langsung.
Pelaksanaan PKG dengan melibatkan Kepala Sekolah dan Pengawas. Kegiatan supervisi akademik adalah salah satu cara yang bisa dipakai dalam PKG. Oleh karena itu sudah saatnya selain UKG Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga perlu merumuskan bagaimana pelaksanaan PKG atau istilah lain dengan lebih baik. Peningkatan mutu Pengawas dan Kepala Sekolah juga perlu lebih besar diperhatikan. Apabila UKG dan PKG ini dapat berjalan beriringan ditambah dengan program pelatihan yang berkualitas dan profesional maka upaya peningkatan mutu guru yang tentunya akan berimbas pada peningkatan mutu pendidikan akan segera terwujud.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H