Jika dilihat dari pasal 39 UU IKN dan pasal 63 UU DKJ Â Hal tersebut memang benar adanya.
Pasal 63 UU DKJ berbunyi:
"Pada saat UU ini resmi diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan".Â
Kemudian pada Pasal 64 dijelaskan bahwa Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta saat ini tetap menjadi Ibu Kota Provinsi Daerah Khusus Jakarta sampai dilakukan perubahan menurut UUÂ
Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) dapat disahkan secara resmi setelah proses pengundangan dilakukan oleh Istana. Dengan kata lain, meskipun UU ini telah mendapatkan persetujuan, akan tetapi  bergantung pada waktu pengundangan tersebut. Hal ini penting untuk memastikan bahwa semua pihak terkait dapat memahami dan melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam undang-undang ini sesuai dengan waktu yang ditetapkan. Dan dijelaskan dalam UU itu, pelaksanaan pemindahan ibu kota negara dilakukan secara bertahap.Â
Kompleksnya pandangan masyarakat dan perasaan mereka terkait pelantikan presiden yang baru. Isu dinasti politik dan pengalaman presiden terpilih menjadi sorotan utama, di mana netizen menginginkan transparansi dan akuntabilitas dalam kepemimpinan baru.
 Reaksi masyarakat di media sosial mencerminkan keraguan terhadap kemampuan presiden terpilih untuk memenuhi janji kampanye dan memenuhi ekspektasi publik di tengah tantangan yang dihadapi negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H