Mohon tunggu...
Cahya WulanSL
Cahya WulanSL Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya seorang mahasiswa yang sedang belajar di bidang ilmu komunikasi, saya memiliki minat dalam memahami berbagai aspek komunikasi manusia, dan menganalisis berbagai jenias media komunikasi baik tradisional maupun media baru. Saya juga memiliki hobi yang berkaitan dengan seni seperti melukis dan digital art.

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Suara Netizen Menggema, Pelantikan Presiden 2024 Antara Harapan dan Kekecewaan, Apa Kata Netizen?

8 Oktober 2024   05:19 Diperbarui: 8 Oktober 2024   05:19 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

BANDUNG,Kompasiana.com - Pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, yang akan dilantik pada 20 Oktober 2024, akan menggantikan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang sudah menjabat 10 tahun lamanya. Momen ini menjadi transisi penting dalam sejarah politik Indonesia, yang menandai peralihan kekuasaan dari periode sebelumnya ke kepemimpinan baru hasil Pemilihan Umum 2024.

Pelantikan presiden biasanya juga menjadi ajang bagi masyarakat untuk mengekspresikan harapan mereka terhadap masa depan Indonesia. Antusias dan perhatian publik terhadap acara ini seringkali sangat tinggi, dan media juga memainkan peran besar dalam meliput setiap detail prosesi pelantikan.  

Menjelang pelantikan calon presiden, sering kali muncul berbagai desas-desus  isu di tengah masyarakat. Seperti yang kita ketahui, calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka adalah putra dari Presiden Joko Widodo, dan hal inilah yang masih menjadi perbincangan hangat di kalangan netizen terkait isu dinasti politik. 

Banyak yang berpendapat bahwa keterlibatan Gibran dalam politik, apalagi pada posisi strategis sebagai calon wakil presiden yang memungkin kan adanya dinasti politik. Isu ini menciptakan beragam reaksi, baik dari pendukung maupun kritikus. 

Seperti pada laman media sosial Twitter (X), cuitan yang menuliskan " Semoga aja batal dilantik, emang gak layak dia jadi wapres, dari awal aja udah melanggar konstitusi" ujar akun @blackshark7890. Tidak hanya itu cuitan dari akun @SsPasadena tak kalah pedas yang menuliskan "GIBRAN MUNDURLAH! BIARKAN PAK PRABOWO BEKERJA DENGAN TENANG MASALAH BANGSA SUDAH TERLALU BANYAK!". Kekesalan sangat terlihat dengan tulisan yang menggunakan caps lock, bahkan akun tersebut membagikan link youtube yang berisikan konten penolakan Gibran sebagai Wakil Presiden.

Belum selesai dengan masalah dinasti politik, isu tentang akun media sosial Fufufafa menjadi perbincangan hangat. Fufufafa adalah nama akun di sebuah forum online yang memuat banyak hujatan terhadap Prabowo dan pernyataan tidak pantas lainnya. Akun ini diduga milik Gibran karena banyak jejak digital yang telah ditemukan netizen, meskipun belum dapat dipastikan kebenarannya namun banyak netizen yang percaya bahwa akun tersebut milik Gibran. Seperti cuitan pada Twitter (X) "Tolong sebutkan kelebihan FUFUFAFA yang pantas menjadikan dia wakil presiden" ujar akun @bilakumatii. 

Tidak hanya isu-isu yang belum pasti kebenarannya, netizen juga mengungkapkan keresahan tentang bagaimana pelantikan presiden dapat dilakukan apabila IKN belum saja diresmikan. Seperti cuitan yang dilontarkan @Topi_Merah " Untuk pertama kali dalam sejarah Indonesia tidak punya ibu kota. Bagaimana dengan pelantikan Presiden..??? Sesuai aturan pelaksanaanya pelantikan harus dilakukan di ibu Kota Negara. Sedangkan IKN ngambang belum siap, sedangkan Kota Jakarta telah dicabut oleh JKW sebagai Ibu Kota Negara".

Hal ini banyak menimbulkan perdebatan antara para netizen, pada cuitan lainnya menuliskan komentar "Hey,  bagi kalian yang belum tau. Jakarta masih berstatus ibu kota sampai keppres pemindahan ibu kota terbit, berdasarkan pasal 39 UU IKN dan pasal 63 UU DKJ. Pelantikan Prabowo pun tidak terpengaruh regulasi itu karena acuan resmi ibu kota pindah justru dari keprres"

Jika dilihat dari pasal 39 UU IKN dan pasal 63 UU DKJ  Hal tersebut memang benar adanya, dikutip dari kompas.com

Pasal 63 UU DKJ berbunyi:

"Pada saat UU ini resmi diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan". 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun