Regulasi untuk mendukung bangunan hijau
Secara umum, upaya penghematan energi pada gedung komersial melalui berbagai macam pendekatan yang tersedia memberikan dampak bisnis yang positif bagi operator gedung serta perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam pemanfaatan gedung komersial. Kelompok industri seperti Konsil Gedung Hijau Indonesia (Green Building Council Indonesia) juga terlibat untuk mendukung upaya-upaya tersebut.
Untuk memberikan standar yang tepat serta kepastian hukum untuk pengelolaan gedung secara ramah lingkungan, Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat turut menerbitkan Peraturan Menteri PUPR No. 2/2015 tentang Bangunan Hijau. Berdasarkan Peraturan Menteri tersebut, bangunan gedung hijau adalah bangunan gedung yang memenuhi persyaratan bangunan gedung dan memiliki kinerja terukur secara signifikan dalam penghematan energi, air, dan sumber daya lainnya melalui penerapan prinsip bangunan gedung hijau sesuai dengan fungsi dan klasifikasi dalam setiap tahapan penyelenggaraannya. Sebagai kelanjutan dari Permen tersebut, Kementerian PUPR juga menerbitkan Strategi Implementasi Penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau 2015-2019, yang terutama ditujukan untuk kota metropolitan serta kawasan-kawasan strategis nasional.
Jika bangunan saja dapat ber"hemat" energi, masa kita tidak bisa?
___
Hari ke-tiga belas dari #15HariCeritaEnergi
Informasi lebih lanjut mengenai sektor energi Indonesia dapat diakses melalui www.esdm.go.id!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H