Mohon tunggu...
Cahyawardhani
Cahyawardhani Mohon Tunggu... Analyst di Sektor Energi -

a wanderer. Disclaimer: views expressed in this platform are of my own, and do not necessarily reflect the views of my employer, Shell, or any organization that I am affiliated with. I do not speak on behalf of my employer or any other organization.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Menghemat energi lebih lanjut melalui bangunan hijau

29 Agustus 2017   23:00 Diperbarui: 29 Agustus 2017   23:13 2672
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Labirin beton yang digunakan untuk pendinginan pasif di Federation Square, Melbourne, AustraliaLabirin beton yang digunakan untuk pendinginan pasif di Federation Square, Melbourne, Australia / www.pinterest.com

Labirin beton yang digunakan untuk pendinginan pasif di Federation Square, Melbourne, AustraliaLabirin beton yang digunakan untuk pendinginan pasif di Federation Square, Melbourne, Australia / www.pinterest.com
Labirin beton yang digunakan untuk pendinginan pasif di Federation Square, Melbourne, AustraliaLabirin beton yang digunakan untuk pendinginan pasif di Federation Square, Melbourne, Australia / www.pinterest.com
 

Regulasi untuk mendukung bangunan hijau

Secara umum, upaya penghematan energi pada gedung komersial melalui berbagai macam pendekatan yang tersedia memberikan dampak bisnis yang positif bagi operator gedung serta perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam pemanfaatan gedung komersial. Kelompok industri seperti Konsil Gedung Hijau Indonesia (Green Building Council Indonesia) juga terlibat untuk mendukung upaya-upaya tersebut.

Untuk memberikan standar yang tepat serta kepastian hukum untuk pengelolaan gedung secara ramah lingkungan, Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat turut menerbitkan Peraturan Menteri PUPR No. 2/2015 tentang Bangunan Hijau. Berdasarkan Peraturan Menteri tersebut, bangunan gedung hijau adalah bangunan gedung yang memenuhi persyaratan bangunan gedung dan memiliki kinerja terukur secara signifikan dalam penghematan energi, air, dan sumber daya lainnya melalui penerapan prinsip bangunan gedung hijau sesuai dengan fungsi dan klasifikasi dalam setiap tahapan penyelenggaraannya. Sebagai kelanjutan dari Permen tersebut, Kementerian PUPR juga menerbitkan Strategi Implementasi Penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau 2015-2019, yang terutama ditujukan untuk kota metropolitan serta kawasan-kawasan strategis nasional.

Jika bangunan saja dapat ber"hemat" energi, masa kita tidak bisa?

___

Hari ke-tiga belas dari #15HariCeritaEnergi

Informasi lebih lanjut mengenai sektor energi Indonesia dapat diakses melalui www.esdm.go.id!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun