Berdasarkan dengan survei yang dilakukan oleh Global CCS Institute yang menghitung kesiapan negara-negara di dunia untuk mengadopsi CCS, negara-negara yang secara teknis, hukum, dan kebijakan paling siap untuk mengadopsi CCS ialah Amerika Serikat, Inggris, dan Kanada.
Kesiapan CCS di Indonesia
Hari ini, belum ada proyek CCS yang sudah beroperasi di Indonesia. Bahkan, belum ada kebijakan yang secara spesifik membahas tentang CCS di Indonesia - bagaimana posisi pemerintah terhadap biaya yang dikeluarkan oleh investor CCS atau kontraktor migas yang mau memasang modul CCS dalam proyeknya, izin lingkungan apakah yang diperlukan, prosedur keselamatan apa yang harus diikuti, dan apakah aktivitas penginjeksian tersebut diperbolehkan.
Dalam Undang-Undang 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, tidak dituliskan secara eksplisit mengenai boleh atau tidaknya aktivitas CCS — bahkan menurut analisa Global CCS Institute nampaknya akan diperlukan persetujuan AMDAL sebelum mengembangkan proyek CCS di Indonesia.
Namun begitu, LEMIGAS sebenarnya sudah memulai studi kelayakan implementasi CCS di Indonesia, paling tidak secara kelayakan teknisnya. Dari studi tersebut dilihat bahwa beberapa basin-basin geologis di Indonesia sebenarnya cocok untuk penyimpanan karbon dioksida, dengan basin Kutai di Kalimantan menjadi basin yang paling cocok untuk penerapan proyek CCS, diikuti oleh basin Tarakan dan basin Sumatera Selatan jika diukur dari aspek teknis.
Salah satu tantangan utama yang dihadapi oleh pengembangan CCS adalah biayanya yang masih tergolong mahal. Biaya untuk memasang modul CCS dalam suatu proyek pembangkit listrik bertenaga fosil, misalnya batubara, atau suatu proyek hulu migas akan mempengaruhi keekonomiannya. Untuk mengompensasikan hal tersebut, investor mungkin harus menyesuaikan harga jual akhir produk tersebut atau harga jual listrik sehingga dapat mencapai tingkat pengembalian ekonomi yang sama. Berbeda dengan kasus proyek CCS di Norwegia yang telah kita bahas diatas, tidak semua negara memiliki pajak atas emisi karbon. Hal ini membuat investor mungkin tidak merasa terdorong dan mendapatkan insentif jika ia melakukan CCS dalam proyeknya; toh jika emisi tersebut dibuang ke udara tidak ada rugi dan biayanya?
Kabar baiknya ialah terdapat tren yang melihat bahwa biaya CCS akan terus turun, seperti pada pengembangan energi angin dan surya. Namun, tidak cukup hanya mengandalkan biaya yang turun untuk mengembangkan CCS — menurut IEA dalam laporan A Policy Strategy for Carbon Capture and Storage, dibutuhkan dukungan dari pemerintah dalam bentuk kesiapan dan komitmen pemerintah dalam instrumen hukum negara yang mengatur, mendorong, atau bahkan memberi insentif untuk proyek CCS.
Melihat bahwa CCS dapat menjadi langkah penting untuk menanggulangi permasalahan emisi karbon dioksida dalam masa transisi dari energi fosil menjadi energi terbarukan, pengembangan CCS ini juga harus diperhatikan, menjadi sebuah aktivitas komplementer disamping pengembangan energi terbarukan.
—
Hari kesebelas dari #15HariCeritaEnergi
Informasi lebih lanjut mengenai sektor energi Indonesia dapat diakses melalui www.esdm.go.id!