Ketika karyawan sudah mulai bekerja dengan aktif maka perusahaan wajib memberikan upah dan maupun gaji kepada karyawannya sesuai dengan perjanjian yang sudah disepakati dan ketika karyawan perusahaan dan sudah berakhir masa jabatan ataupun masa kerjanya maka perusahaan harus melakukan pemutusan  hubungan kerja dengan sebaik-baiknya dengan memberikan kompensasi atau uang tunjungan kepada mantan karyawannya tersebut.
Begitulah fungsi dari HRM dalam melakukan pengelolaan SDM dalam perusahaan. Fungsi diatas sangat  membantu kegiatan dalam perusahaan agar berjalan dengan baik dan teratur.
Pada dasarnya setiap manusia itu pasti bisa berkembang jika ada wadah yang ingin menaunginya.Â
Jika ingin menghasilkan SDM yang baik, maka kita harus menjadi wadah yang baik pula untuk mereka. Karena air selalu mengikuti pola bentuk dari wadahnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H