Sebenarnya sudah sejak lama film horror populer di Indonesia, ada yang ingat suzana? Lalu film laga yang memang ada unsur thriller-nya dan tentu unsur horror yang sarat pada masa itu.Â
Sebelum masuk ke pembahasan boleh tidaknya, batas usia menonton hingga sensor mandiri yang dibudayakan, saya ingin mengingatkan dulu beberapa film yang disebutkan tadi.Â
Film horror zaman generasi X dan Y sebenarnya sudah ditonton sejak usia dini, mungkin masih ada yang ingat dengan layar tancap? Generasi sekarang mungkin sudah tidak kenal apa itu layar tancap, terutama yang besar dan menetap dari kecil hingga dewasa di perkotaan.Â
Layar tancap, sebuah gelaran rakyat pada saat ada pesta pernikahan, sunatan atau bahkan sekedar syukuran. Umumnya digelar pada saat pernikahan, digelar layar tancap untuk menghibur masyarakat sekitar pada malam hari. Sesuai namanya ya, layar tancap, berarti memang layar yang ditancap ke tanah dan dibentangkan hingga cukup lebar dan bisa ditonton oleh khalayak ramai.
Masyarakan yang datang untuk menonton berasal dari berbagai usia, mulai dari bayi hingga lanjut usia. Lho kok ada bayi? Terkadang sang ibu ikut menonton dengan membawa bayinya, karena mungkin tidak ada yang menjaga bayinya di rumah.Â
Film yang ditayangkan pun tidak ada filter usia, siapapun bisa menonton, mulai dari film dewasa hingga film horror yang akan kita bahas. Layar tancap ini, merupakan cikal bakal bioskop yang saat ini sudah menjadi tujuan muda mudi saat weekend.Â
Hingga akhirnya sekarang, di tahun 2022, layar tancap sudah hampir tidak ada lagi. Mungkin di beberapa daerah yang sedikit pelosok, masih ada gelaran layar tancap dengan penayangan film tertentu. Itulah sedikit perkenalan dengan layar tancap, the first cinemas in the village, itu hanya istilah dari saya.
Kembali ke pembahasan mengenai, apa boleh anak di bawah umur menonton horror di bioskop? Opini dari teman-teman mungkin beragam, namun, jika saya ditanyakan boleh tidaknya, maka saya akan mengatakan 'belum waktunya'.Â
Mari lihat usia yang sesuai untuk menonton bioskop, khususnya film horror. Usia 0 hingga 5 tahun sebaiknya jangan di ajak menonton ke bioskop, karena usia yang masih sangat muda, maka kemampuan gendang telinga juga masih sangat peka dan alasan kenyamanan. Pertama, pada rentang usia tersebut, terutama bayi usia 1 -- 2 tahun rentan dengan suara keras yang dihasilkan dari sound bioskop.Â
Dari beberapa sumber, suara yang dihasilkan sound bioskop sekitar 85 db, sedangkan untuk membuat telinga anak, terutama bayi dapat terganggu dengan suara 45 db. Dengan kata lain, lebih dari 45 db akan berpotensi mengganggu pendengaran anak kedepannya, mungkin tidak langsung terasa, namun jika tidak diperhatikan dan secara rutin mendengarkan suara lebih dari 45 db (sound bioskop misalnya) akan berpotensi mengalami gangguan pendengaran.Â
Kedua, dari segi kenyamanan, pernahkah teman-teman kompasiana pada saat menonton bioskop ada anak yang menangis? Atau orang tuanya membawa anaknya keluar biskop yang berarti akan menghalangi atau mengganggu kenyamanan penonton lainnya? Saya yakin pernah, karena saya sendiri mengalaminya. jadi, untuk usia 1 hingga 5 tahun, mungkin ada baiknya tidak dibawa saat menonton ke bioskop.
Kemudian untuk usia 6 hingga 12 tahun, sebaiknya di dampingin oleh orang tua, sehingga anak tidak menonton film yang salah, atau bukan film yang sehat untuk dikonsumsi anak.Â
Untuk film horror, orang tua perlu mendampingin agar anak tahu bahwa film tersebut atau hantu yang ada di film tersebut tidak nyata, sehingga anak tidak merasa takut pasca menonton film. Karena terkadang ada anak yang akhirnya takut untuk ke kamar mandi sendiri karena ternyata adegan pada film horror yang ditontonnya di bioskop memunculkan adegan kepala perempuan keluar dari bak mandi.Â
Atau menjadi tidak berani keluar rumah sendiri untuk beli makanan karena ada adegan hantu yang muncul di balik pohon pinggir jalan. Secara psikis, anak akan mengingat adegan, wajah, gestur dan lingkungan yang ada pada film horror, sehingga jika tidak ada pendampingan, akan dikhawatirkan mental anak akan terganggu.Â
Bisa dibayangkan jika anak menonton film horror disertai dengan adegan thriller. Sehingga perlu pendampingan untuk anak usia 6 hingga 12 tahun, karena usia ini sangat mudah untuk terpengaruh contoh yang ada pada film.
Untuk anak usia 13 hingga 18, sudah mulai kritis terhadap adegan pada film dan mulai bisa membedakan mana yang real atau bukan. Pendampingan masih perlu dilakukan sesekali, berbincang pada anak soal film yang ditonton, khususnya film horror, misalnya film Pengabdi Setan.Â
Kebetulan saya hanya menonton film pertamanya saja, dan pada film tersebut menceritakan tentang seorang yang menyembah pada setan, entah untuk apa. Meskipun ada istilah pesugihan di Nusantara kita ini, namun karena sudah masuk ranah film, maka perlu adanya pendampingan bahwa apa yang ada di film tersebut hanya setting-an, dan tidak boleh dicontoh untuk dilakukan, karena akan sangat bertentangan dengan agama manapun. Sehingga anak terhindar dari penyakit psikis akut seperti psikopat.
Usia di atas 18 tahun seharusnya sudah dapat membedakan film yang layak dikonsumsi untuk mereka. Jadi pendampingan tidak terlalu sering pun tidak mengapa, cukup berbincang pada anak soal filmnya, terkadang ada istilah baru yang anak tidak tahu dan mungkin saja orang tuanya bisa menjelaskan tentang istilah tersebut.
Opini saya, budaya sensor mandiri sangat diperlukan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan oleh anak, terutama psikis yang terganggu karena menonton film horror. orang tua perlu menambah pengetahuan tentang film yang ditonton, terutama film horror agar bisa menjelaskan pesan yang ingin disampaiakan ataupun tak tersampaikan dalam film.
Kesimpulannya, menurut saya boleh saja membawa anak ke bioskop asalkan memperhatikan dua poin penting yang sudah saya paparkan untuk anak usia 1 hingga 5 tahun. Sedangkan untuk usia 6 tahun hingga 18 tahun bisa didampingi dan diberikan arahan yang sesuai terhadap apa yang akan dan sudah ditonton. Sekedar menuangkan opini dan saran. Semoga bermanfaat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H