Mohon tunggu...
Cahya Kamila Maharani
Cahya Kamila Maharani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Seorang Mahasiswi UIN Raden Intan Lampung, Fakultas Syariah.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perbedaan Penanganan Jenazah yang Terinfeksi Covid dengan Jenazah Umumnya

27 Mei 2022   07:32 Diperbarui: 27 Mei 2022   07:44 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mengutip dari potongan surah Al- Imran ayat 185 yang berbunyi: كُلُّ نَفْسٍ ذَاۤىِٕقَةُ الْمَوْتِۗ

Yang artinya setiap yang bernyawa pasti akan merasakan mati. Sebagaimana yang telah diketahui bahwa hidup didunia ini hanyalah sementara dan apa yang kita punya di dunia hanyalah titipan semata. Yang kaya akan mati, sederhana mati, demikian pula yang miskin akan merasakan yang namanya kematian. 

Entah bagaimana caranya Sang Pencipta membuat manusia kembali kepadanya, ada yang masih sehat tiba-tiba sakit, ada yang kecelakaan, ada yang mati dibuat sesuai dengan kelakuannya semasa di dunia, dan ada juga yang mati dikarenakan sakit.

Membahas tentang sakit, di dunia khusunya Indonesia tidak aneh lagi mendengar berita kematian dikarenakan Virus Corona. Virus Corona atau severe acute respiratory syndrom coronavirus adalah virus yang menyerang sistem pernapasan. Penyakit akibat infeksi virus ini disebut COVID-19. 

Virus Corona bisa menyebabkan gangguan ringan pada sistem pernapasan, infeksi paru-paru yang berat, hingga menimbulkan kematian. Tak sedikit yang meninggal diakibatkan oleh virus ini, bahkan dilansir dari laman resmi covid19.go.id sampai 24 mei 2022 terdapat 345 penambahan kasus covid di Indonesia.

Penambahan kasus ini membuat total kasus konfirmasi yang terkena Corona di Indonesia menjadi 6.053.109 kasus. Di sisi lain, kasus aktif Covid di Indonesia per 24 Mei 2022 ada sebanyak 2.933 pasien. Sementara itu, jumlah pasien Covid-19 yang sembuh juga bertambah sebesar 288 pasien. 

Dengan penambahan ini, total pasien Covid-19 yang berhasil sembuh di Indonesia per 24 Mei 2022 mencapai 5.893.628 pasien, sedangkan untuk kematian akibat Covid-19 terdapat penambahan sebanyak 14 orang. Sehingga jumlah total kematian akibat Covid-19 dari awal penyebarannya di Indonesia menjadi 156.548 jiwa.

Seperti yang telah banyak diberitakan, Covid adalah penyakit yang menular lewat udara, penularan Covid-19 secara langsung adalah melalui droplet atau percikan-percikan halus liur yang dilontarkan oleh seseorang ketika batuk, bersin, atau saat berbicara dengan orang terdekat dalam jarak satu hingga dua meter. 

Sementara itu, penularan secara tidak langsung adalah melalui tangan yang terkontaminasi setelah menyentuh benda. Olehkarenanya Jenazah atau mayit yang terkena covid berbeda penanganan nya dengan Jenazah atau mayit pada umumnya.

Pada umumnya setelah mayit meninggal, maka sebagai seorang muslim mempunyai 4 kewajiban yaitu Memandikan yang lebih baik pihak keluarga yang melakukannya agar senantiasa terjaga aib, lalu Mengkafani menggunakan kain kafan putih, biasanya 3 untuk lelaki dan 5 kain kafan untuk perempuan, Mensholati jenazah ( Jika laki-laki lurus dengan kepala dan jika perempuan lurus pusar bagi imam), lalu yang terakhir yakni Mengkuburkan.

Jika Jenazah itu meninggal dikarenakan Covid maka pengerjaan atau tata cara nya pun berbeda dengan jenazah pada umumnya, yaitu Dilansir dari laman resmi Kemenag, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa nomor 18 Tahun 2020 tentang pedoman pengurusan jenazah muslim yang terinfeksi virus Corona. Pedoman yang diberikan oleh MUI adalah sebagai berikut:

Tentang tata cara memandikan Jenazah

  1. Jenazah dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya
  2. Petugas yang menangani jenazah tersebut harus berjenis kelamin yang sama (Misalkan yang meninggal adalah perempuan maka petugasnya pun harus perempuan, begitu juga sebaliknya)
  3. Jika tidak ada petugas yang berjenis kelamin sama saat dimandikan maka boleh berbeda kelamin dengan syarat, jenazah harus tetap memakai pakaian, jika tidak, boleh di tayamumkan saja.
  4. Petugas membersihkan kotoran jenazah jika ada sebelum memandikan.
  5. Petugas memandikan jenazah dengan cara mengucurkan air keseluruh tubuh jenazah
  6. Jika atas pertimbangan ahli yang terpercaya bahwa jenazah tidak mungkin dimandikan, maka dapat diganti dengan tayamum sesuai ketentuan syariah,


Yaitu, dengan cara

- Mengusap wajah dan kedua tangan jenazah (minimal sampai pergelangan) dengan debu.

 - Untuk kepentingan perlindungan diri pada saat mengusap, petugas tetap menggunakan APD (Alat Pelindung Diri).

Dan begitupula jika atas pertimbangan ahli jenazah sangat tidak bisa dimandikan dan ditayamumkan karena akan membahayakan petugas, maka sesuai syariah hal itu boleh terjadi, yaitu tidak ditayamumkan dan dimandikan demi kemaslahatan.

  • Tata cara mengkafani jenazah Covid

Setelah jenazah dimandikan atau ditayamumkan, atau karena larangan ahli tidak boleh melakukan keduanya, maka jenazah   dikafani dengan menggunakan kain yang menutup seluruh tubuh dan dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang aman dan                   tidak tembus air untuk mencegah penyebaran virus dan kemaslahatan petugas.

Setelah pengafanan selesai, jenazah dimasukkan ke dalam peti jenazah yang tidak tembus air dan udara dengan dimiringkan ke kanan sehingga saat dikuburkan jenazah menghadap ke arah kiblat.

Jika setelah dikafani masih ditemukan najis pada jenazah, maka petugas dapat mengabaikan najis tersebut.

Menyolatkan Jenazah

Saat selesai dikafani maka hendaknya segera disholatkan dengan cara mencari tempat yang tidak akan mengakibatkan penularan Covid. Boleh dilakukan sholat dengan minimal 1 orang atau juga bisa dilakukan dengan cara sholat jarak jauh, dan orang yang menyolatkan hendaknya menjaga diri agar tidak tertular Covid dari sang jenazah.

Menguburkan Jenazah

Jenazah dikuburkan dengan ketentuan syariat dan medis, dikubur langsung memakai peti tanpa harus dibuka dan orang yang menderita Covid juga bisa dikburkan satu liang dengan jenazah penderita lain dikarenakan itu adalah hal yang daruratt dan hal tersebut dibolehkan oleh MUI sesuai dengan Fatwa Tahun 2004 tentang tata cara pengurusan jenazah darurat.

Lalu setelah semua terpenuhi, dikarenakan jenazah diurus langsung  oleh petugas dan tanpa campur tangan dari keluarga, maka keluarga diperbolehkan untuk mengurusi seluruh hutang/tanggungan serta janji jika ada, maka setelah itu selesai keluarga dibolehkan untuk melakukan pembagian tirkah, yaitu bagi waris untuk keluarga yang memang berhak menerimanya. 

Dan kewajiban kita sebagai orang islam untuk senantiasa berbuat baik, melakukan takziah kepada keluarga yang ditinggalkan, senantiasa mendoakan jenazah, memberi ucapan bela sungkawa kepada kerabat yang ditinggal juga menasehatinya agar tidak terus berlarut dalam kesedihan.

Seorang muslim adalah saudara bagi umat muslim yang lain, Dalam ayat alquran surat Al Hujurat yang membahas tentang ukhuwah, Allah taala berfirman: “Sesungguhnya tiada lain orang-orang beriman itu adalah saudara, maka perbaikilah (hubungan) di antara saudara-saudara kalian.” Maka dari itu, jika ada muslim yang sedang dirundung musibah hendaklah kita membantunya, demikian pula dengan jenazah seorang muslim hendaklah kita memperlakukannya dengan baik sesuai dengan tata cara yang telah dijelaskan.




Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun