Media dalam melakukan pelaporan terhadap peristiwa kejahatan hendaknya melakukan swasensor dengan menempatkan korban seakan menjadi bagian dari keluarga sendiri. Perkara di sini bukan soal subjektifitas. Yang dikedepankan di sini adalah sisi humanisme dari jurnalisme. Bukankah media, secara teori, harus bertanggung jawab kepada masyarakat daripada kepada pemilik modal?
Sebaliknya, untuk tersangka, perlu pencantuman nama lengkap pelaku. Hal ini diperlukan agar semua pihak yang membaca berita itu tahu lantas waspada. Dampak ini menjadi semacam efek pembuat jera bagi para pelaku kejahatan termasuk di dalamnya kejahatan luar biasa dan kejahatan kerha putih.[]
Note: tulisan ini juga bisa Anda baca di bilikide.com.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H