Globalisasi diartikan sebagai proses perubahan yang terkait dengan planet ini, baik itu perubahan politik, sosial dan utamanya perubahan ekonomi. Proses perubahan yang terjadi dalam globalisasi menciptakan suatu homogenitas, hibridisasi serta ketergantunga terhadap dunia global yang lebih besar (Hurrel dan Woods, 1995). Globalisasi merupakan suatu proses yang semakin menyatukan perekonomian suatu negara, memeberi dorongan bagi perekonomian global dan menciptakan pembuatan kebijakan ekonomi bersifat global (Todaro dan Smith, 2006).
Globalisasi ekonomi ditandai dengan meningkatnya perdagangan internasional serta penanaman modal asing yang kemudian memberikan pengaruh bagi berbagai aspek kehidupan, yang secara khusus memberikan pengaruh dalam aspek hokum ekonomi (Estuningtyas, 2018; Dewi, 2019; Parente et al., 2018).Â
Melalui globalisasi, lalu lintas kegiatan ekonomi antar negara mengalami peningkatan dengan adanya berbagai perpindahan produksi komoditas yang dapat meingkatkan perekonomian suatu negara. Hal ini sejalan dengan pendapat yang disapaikan Friedman (dalam Krugman, 1991) yang menyatakan bahwa perpindahan berbagai sumber daya yang terjadi secara lintas negara menyebabkan terjadinya peningkatan perekonomian negara secara tidak langsung.Â
Globalisasi dalam memberikan pengaruhnya terhadap ekonomi ditandai dengan lahirnya World Trade Organization (WTO) melalui penandatanganan perjanjian Agreement Estabilishing the World Trade Organization yang dilakukan pada tahun 1994. Pengaruh globalisasi di berbagai negara dapat dilihat melalui indeks globalisasi KOF (Konjukturforschungssetelle) yang memperlihatkan tingkat globalisasi suatu negara melalui tiga komponen utama (ekonomi, sosial dan politik) globalisai dengan angka skala indeks 1 sampai 100. Melalui globalisai, partisipasi negara, melalui ekspor impor yang dilakukan akan memberikan dampak bagi perekonomian negara tersebut.
Liberalisasi Perdagangan Melalui Globalisasi
Masuknya globalisasi ke berbagai negara membuat adanya praktik liberalisasi perdagangan yang terjadi. Sejak tahun 1980-an, secara drastis negara-negara berkembang telah merubah kebijakan ekonomi mereka. Hampir semua negara-negara berkembang melalui adanya globalisasi, membuat kebijakan perekonomian dengan tujuan untuk melakukan liberalisasai perdagangan domestik serta memfokuskan pada regulasi investasi.Â
Orientasi kedepan yang diciptakan negara yaitu untuk dapat mengintegrasikan perekonomian negara agar dapat masuk ke dalam pasar global. Melalui berbagai kebijakan dan strategi untuk meliberalisasi perdagangan dengan ekspor menjadi orientasi baru yang menggantikan industrialisasi substitusi ekspor (Sugiono, 1999).
Keruntuhan sistem ekonomi sosialis melahirkan paham ekonomi baru, neo-liberalis yang berhasil mendominasi melalui Thatcherism dan Reaganomics. Runtuhnya sistem ekonomi yang digunakan Uni Soviet menandakan adanya kegagalan yang terjadi dalam pelaksanaan sistem ekonomi yang saat itu dianut secara terpusat melalui pengadilan yang dilakukan oleh pemerintah (Mangkusuwondo, 1987).
 Tatcher beranggapan bahwa suatu ketidaksamaan yang terjadi di lingkungan sosial adalah suatu kewajaran yang menunjukkan adanya persaingan dan kompetisi terkait siapa yang paling kuat dan hebat dalam memberikan manfaat bagi orang lain. Bersamaan dengan krisis hutang yang terjadi di dunia ketiga, paham neo-liberal ini kemudian diadopsi oleh badan-badan ekonomi internasional dengan tiga poin dasar neo-liberal yaitu: pasar bebas dalam barang dan jasa, perputaran modal yang bebas, dan kebebasan investasi.
Ketimpangan Ekonomi Dengan Adanya Globalisasi
Adanya sistem ekonomi baru yang dianut, membuat berbagai negara dunia lebih dimudahkan dalam menjalankan roda perekonomian negara. Kebebasan pasar yang diberikan membuat para pemilik barang dan jasa dapat memasarkan produk yang dimiliki secara lebih luas dan lintas negara dengan mempertimbangkan tingkan konsumtifitas negara yang dituju. Perdaganagn yang dijalankan secara bebas hambatan juga memberikan peluang bagi negara untuk mengembangkan komoditas lokal produk unggulan yang dimiliki negara untuk meningkatkan pemasukan negara.Â