Mohon tunggu...
cahya
cahya Mohon Tunggu... Dosen -

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Pemerataan Tenaga KesehatanUntuk Pemenuhan Pelayanan Kesehatan Di Seluruh Wilayah RI

25 Desember 2015   00:59 Diperbarui: 25 Desember 2015   01:13 659
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seluruh warga negara di Republik Indonesia mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 bahwa kesehatan merupakan hak azasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesui dengan cita-cita bangsa Indonesia. Hal tersebut selain dijelaskan dalam Undang-Undang Dasar tahun 1945 juga dipaparkan pada Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009. Pada UU RI No. 36 tahun 2009 juga dituliskan secara rinci dan lengkap tentang pengertian tenaga kesehatan, tanggung jawab pemerintah dalam penyediaan dan pemerataan tenaga kesehatan, serta upaya pengawasan maupun pembinaan atas hal tersebut.

 

Keberhasilan pembangunan suatu bangsa ditentukan oleh ketersediaan sumberdaya manusia (SDM) yang berkualitas, yaitu SDM yang memiliki fisik yang tangguh, mental yang kuat, kesehatan yang prima, serta cerdas. Pembangunan kesehatan bertujuan untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memperoleh derajat kesehatan yang optimal. Penyelenggaraan upaya pembangunan kesehatan dan sumber dayanya merupakan bagian tanggung jawab pemerintah dan masyakat, yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan akan kesehatan dan agar semua penduduk mampu hidup sehat sehingga dapat mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal dan dilakukan secara terpadu serta berkesinambungan untuk dapat mencapai hasil yang ditentukan. Hingga kini masih terdapat masalah kesenjangan pada pemenuhan jumlah tenaga kesehatan di negara ini, yaitu diantara daerah-daerah terpencil dengan kota-kota besar. Terutama pada daerah-daerah yang masih tertinggal sarana dan prasarana infrastrukturnya, baik transportasi dan komunikasi. Dengan adanya masalah-masalah tersebut, sampai sekarang masih banyak tenaga kesehatan seperti Dokter dan Perawat yang enggan ditugaskan atau mengajukan diri untuk melaksanakan pelayanan kesehatan di daerah-daerah yang termasuk pada kategori tersebut.

Ada beberapa cara yang dapat diupayakan agar pemerataaan kebutuhan tenaga kesehatan di seluruh daerah dapat tercapai, diantaranya yaitu mengutamakan putra dan putri daerah yang mempunyai kemampuan dan kompetensi yang dibutuhkan. Kemudian cara lainnya yaitu meningkatkan kesejahteraan bagi para tenaga kesehatan yang akan ditugaskan seperti halnya memberikan tunjangan kesejahteraan yang disesuaikan dengan standar taraf hidup di wilayahnya, lalu yang sangat penting yaitu mulai secara bertahap untuk memperbaiki sarana dan prasarana khususnya pada infrastruktur seperti jalan penghubung darat yang baik, pendukung komunikasi seperti tersedianya pemancar sinyal pesawat komunikasi yang memadai, Penyediaan listrik sampai dengan daerah-daerah terpencil, sehingga ada daya tarik bagi para tenaga kesehatan yang akan ditempatkan atau mengajukan diri. Dengan cara-cara tersebut diharapkan masalah kesenjangan pemenuhan jumlah tenaga kesehatan di negara ini dapat diatasi, sehingga seluruh masyarakat di Indonesia bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang sesuai standar tanpa ada masalah terutama terkait dengan penyediaan tenaga kesehatan. Kemudian yang sangat penting ialah tercapainya cita-cita bangsa Indonesia yang tercantum dalam UUD RI 1945.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun