Mohon tunggu...
Cahya Sefty Gusman
Cahya Sefty Gusman Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa/Universitas Jember

Mahasiswa Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pinjaman Daerah dalam Pengoptimalan Pembangunan Daerah

16 April 2023   19:14 Diperbarui: 16 April 2023   19:20 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pinjaman merupakan suatu yang tidak asing ditelinga kita. Pinjaman biasanya berorientasi pada uang, yang mana terjadi transaksi pada dua belah pihak akan mengambilan suatu harta maupun aset dari pihak sat uke pihak lainnya.

Dalam konteks otonomi daerah, diharapkan bahwa pemerintah daerah dapat mengoptimalkan semua potensi keuangan yang ada untuk mendukung pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di wilayah tersebut. Ketersediaan dana yang cukup sangat penting dalam pembangunan daerah, serta terkait dengan kemampuan daerah dalam menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan. 

Oleh karena itu, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk selalu mengalokasikan anggaran untuk pembangunan daerah. Namun, terkadang keterbatasan penerimaan daerah mengharuskan mencari sumber pendanaan dari sumber lain. Salah satu alternatif yang dapat dilakukan untuk mengatasi masalah keuangan adalah dengan melakukan pinjaman daerah.

Pengambilan pinjaman oleh daerah dapat dimanfaatkan untuk mendanai pembangunan infrastruktur yang menjadi aset daerah dan berpotensi memberikan penghasilan serta manfaat bagi masyarakat. 

Pinjaman jangka panjang adalah bentuk pinjaman daerah dengan jangka waktu lebih dari satu tahun anggaran, yang harus dibayar kembali pada tahun anggaran berikutnya melalui pokok pinjaman, bunga, dan biaya lainnya. Sementara itu, pinjaman jangka pendek digunakan untuk mendanai belanja operasional dan pemeliharaan, dengan jangka waktu kurang dari atau sama dengan satu tahun anggaran dan harus dilunasi seluruhnya pada tahun anggaran yang sama.

Diperlukan pengelolaan pinjaman yang baik karena pinjaman daerah merupakan opsi pembiayaan yang penting bagi pemerintah. Berbagai faktor seperti fluktuasi belanja daerah sangat memengaruhi pengelolaan pinjaman. 

Biasanya, alokasi belanja daerah akan mengikuti pendapatan daerah, yang pada saat ini masih sangat bergantung pada dana perimbangan dari pemerintah pusat dalam era otonomi daerah. Beberapa daerah memiliki keterbatasan dalam membiayai sendiri, terutama dari Pendapatan Asli Daerah maupun sumber daya alam. Oleh karena itu, potensi pembiayaan dari pinjaman daerah sangat penting.

Kegiatan-kegiatan yang didanai oleh pinjaman daerah adalah investasi di sektor publik, terutama dalam perbaikan dan penambahan infrastruktur sosial-ekonomi. Semakin baik infrastruktur ekonomi yang disediakan oleh pemerintah daerah, semakin diharapkan mampu mendorong kegiatan ekonomi masyarakat. Di masa depan, pengelolaan pinjaman daerah yang baik akan semakin dibutuhkan oleh daerah.

Menurut Pasal 51 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah, sumber pinjaman daerah dapat berasal dari:

a. Pemerintah

b. Pemerintah daerah lain

c. Lembaga keuangan bank yang berbadan hukum Indonesia dan memiliki tempat kedudukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

d. Pemerintah yang mendapatkan dana dari APBN atau memperoleh pinjaman pemerintah dari dalam maupun luar negeri

e. Masyarakat

Pemerintah memberikan pinjaman daerah melalui Menteri Keuangan, sedangkan obligasi daerah yang merupakan pinjaman dari masyarakat diterbitkan melalui pasar modal.

Di Belitung sendiri banyak pembangunan yang sudah pastinya biaya yang dikeluarkan sejumlahnya yang merupakan dana pinjaman yang telah pemerintah ajukan kepada suatu instusi maupun Lembaga lainnya yang bisa meminjamkan sejumlah harta bahkan aset mereka untuk berkontribusi dalam perkembangan pembangunan di Belitung.

Pembangunan ini terjadi tak lepas dari sangkutpaut pihak swasta maupun Lembaga yang sudah dijelaskan diatas. Banyak pembangunan yang sudah terjadi sehingga memperlancar mobilitas serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Belitung.

Pada tahun 2020 yang lalu Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov. Babel) meminjam dana melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk mempercepat pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pada Focus Group Discussion (FGD) yang diadakan, Gubernur Babel, Erzaldi Rosman meminta para OPD untuk mempersiapkan segala sesuatunya agar dana tersebut dapat digunakan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati. Plt. Kepala Dinas PUPR Jantani menjelaskan bahwa dana tersebut akan digunakan untuk pelebaran dan rehabilitasi jalan, Kadis Kelautan dan Perikanan Babel akan mengembangkan pelabuhan perikanan di Pangkal Balam, sedangkan Direktur RSUP Armayani akan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan masyarakat. Gubernur Erzaldi menegaskan bahwa segala urusan administrasi dan permasalahan sudah diproses sesuai aturan dan dibahas dengan pihak legislatif dan Kemenkeu RI. FGD ini dihadiri oleh beberapa pejabat dan tamu undangan untuk membahas pembangunan Babel yang lebih baik.

Berikut adalah beberapa jenis pinjaman daerah yang diatur dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah:

  • Pinjaman Jangka Pendek

Jenis pinjaman daerah yang harus dilunasi seluruhnya dalam jangka waktu kurang atau sama dengan satu tahun anggaran. Kewajiban pembayaran kembali pinjaman mencakup pokok pinjaman, bunga, dan biaya lainnya.

  • Pinjaman Jangka Menengah

Jenis pinjaman daerah yang harus dilunasi dalam kurun waktu yang tidak melebihi sisa masa jabatan Kepala Daerah yang bersangkutan. Kewajiban pembayaran kembali pinjaman mencakup pokok pinjaman, bunga, dan biaya lainnya.

  • Pinjaman Jangka Panjang

Jenis pinjaman daerah dengan jangka waktu lebih dari satu tahun yang harus dilunasi pada tahun-tahun anggaran berikutnya sesuai dengan persyaratan perjanjian pinjaman yang bersangkutan. Kewajiban pembayaran kembali pinjaman mencakup pokok pinjaman, bunga, dan biaya lainnya.

Dalam hal pengajuan pinjaman oleh pemerintah daerah yang berasal dari pemerintah, Gubernur, Bupati, atau Walikota perlu meminta persetujuan dari Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara. Prosedur pengajuan harus memenuhi beberapa persyaratan seperti usulan harus sesuai dengan daftar kegiatan prioritas yang dapat dibiayai dari Pinjaman Dalam Negeri, serta harus menyertakan dokumen-dokumen seperti Laporan Keuangan Pemerintah Daerah selama 3 tahun terakhir, APBD tahun berkenaan, Perhitungan rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman, Rencana penarikan pinjaman, dan Persetujuan DPRD. 

Pemerintah daerah harus bertanggung jawab penuh atas kegiatan yang diusulkan kepada Menteri Keuangan. Menteri Keuangan akan menilai usulan pinjaman daerah dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah, kebutuhan riil pinjaman, kemampuan membayar kembali pinjaman, dan batas maksimal kumulatif pinjaman pemerintah daerah. Selain itu, pemerintah daerah dapat melakukan pinjaman daerah dari sumber lain seperti lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank selama memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun