Mohon tunggu...
Cahya Agustianing Durrah H
Cahya Agustianing Durrah H Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magang MBKM Merdeka Fakultas Hukum Universitas Jember

Magang MBKM 2023

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sidang Citizen Lawsuit Terkait Kasus Ahlifungsi Lahan Pertanian Menjadi Hotel Swiss-BelHotel International

18 Desember 2023   21:49 Diperbarui: 18 Desember 2023   22:06 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Proses pemeriksaan persidangan perkara perdata di Pengadilan yang dilakukan oleh Hakim, secara umum diatur dalam peraturan perundang-undangan yaitu HIR (Herzien Indonesis Reglement). Tahapan persidangan di pengadilan dalam kasus perdata menjadi salah satu bagian dari proses hukum yang harus dilaksanakan. Dalam tahapan persidangan ini berguna unutk mengungkapkan fakta yang sebenarnya terjadi dan untuk mencapai keadilan baik bagi tergugat maupun penggugat. Pada kesempatan kali ini saya selaku Mahasiswa Magang MBKM berkesempatan untuk ikut serta dalam persidangan mendampingi Mentor/Advokat yang berperan sebagai Penggugat mewakili warga Jember. Gugatan Warga Negara atau sering disebut Citizen Lawsuit telah di daftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jember dan sudah diregistrasi dengan Nomor: 117/Pdt.G/2023/PN Jmr. Persidangan kali ini dipimpin oleh Dina Pelita Asmara S.H., MH selaku majelis hakim ketua serta dua anggota, masing-masing Desbertua Naibaho dan Aryo Widiatmoko.

Kasus ini terdapat beberapa tergugat yaitu, Menteri ATR/BPN selaku tergugat 1, Bupati Jember tergugat 2, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Holtikultura tergugat 3, Kantor ATR/BPN Jember tergugat 4, serta pihak Hotel Swiss-Belhotel pusat yang berkedudukan di Jakarta sebagai tergugat 5. Pada persidangan pertama hanya memeriksa persyaratan formil para kuasa hukum dari para tergugat dan terdapat 2 pihak tergugat yang tidak hadir yaitu tergugat 1 dan tergugat 2. Karena ada 2 pihak tergugat tidak hadir, maka majelis kemudian menunda sidang, untuk memanggil kembali Menteri ATR/BPN dan kepala Dinas Tanaman Pangan Jember untuk hadir pada sidang kedua. Tercatat hingga pada sidang kedua, kuasa hukum tergugat berjumlah 37 orang, dengan rincian Menteri ATR/BPN memberi kuasa 11 orang, Bupati Jember sebanyak 17 orang yang terdiri dari gabungan dari Bagian Hukum Pembab Jember, Jaksa dari Kejaksaan Negeri Jember dan pengacara professional, BPN Jember mengkuasakan 6 orang dan Swiss-Belhotel 5 orang kuasa hukum. Sidang ini di gelar secara terbuka untuk umum yang berarti masyarakat umum dapat mengikuti dan melihat persidangan ini. Dalam sidang tersebut bapak Thamrin selaku Mentor Magang Mahasiswa MBKM di IKADIN yang juga merupakan Penggugat dalam kasus tersebut menyampaikan bahwasannya beliau mengaku mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk melakukan gugatan. Apalagi lahan yang di alihfungsikan itu sangat dekat dengan lokasi tempat tinggalnya serta menurut Keputusan Menteri Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 1589/SK-HK. 02.01/XII/2021 merupakan lahan sawah yang masuk dalam peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).

Bapak Thamrin menjelaskan bahwa sudah ada pada Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jember 2015-2035 yang harusnya dijadikan pedoman perumusan kebijaksanaan pokok pemanfaatan ruang wilayah dan penataan ruang wilayah kabupaten Jember yang merupakan dasar dalam pengawasan terhadap perijinan lokasi pembangunan. Serta, Pasal 92 ayat (1) Perda Nomor 1 Tahun 2015 disebutkan, “Setiap orang yang memanfaatkan ruang tidak sesuai dengan rencana tata ruang sehingga mengakibatkan perubahan fungsi ruang, kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang, atau kematian orang dikenai sanksi pidana”. Dalam persidangan tersebut Penggugat meminta putusan provisi serta meminta kepada pengadilan agar menghukum Menteri ATR/BPN mencopot jabatan Kepala Kantor Pertanahan Jember dan Bupati Jember juga mencopot jabatan Kepala Dinas Tanaman Pangan Jember. Dengan ikut sertanya mahasiswa MBKM di persidangan tersebut, maka mahasiswa magang MBKM dapat melihat secara langsung seluruh proses bagaimana persidangan perkara perdata di pengadilan negeri, serta mengimplementasikan materi yang telah di dapat selama kegiatan perkuliahan yaitu materi tentang Hukum Acara Perdata.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun