Mohon tunggu...
CahPamulang ID
CahPamulang ID Mohon Tunggu... -

Rakyat Jelata yang punya rasa sakit dan rasa malu. Bukan macam politikus busuk yang suka bikin onar agar tenar.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pilgub Banten: Gugat Pilkada Banten ke MK, Kenapa Dikecam?

27 Oktober 2011   12:31 Diperbarui: 26 Juni 2015   00:26 338
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

  • Pilkada Banten secara prosedural telah selesai. Pasangan Atut – Rano, dinyatakan KPUD (Rabu.26/10/2011) peraih suara terbanyak, dan jadi pemenangnya. Tapi secara legal formal masih menyisakan agenda lain. Pasalnya, kubu WH - Irna dan Jazuli – Muzaki menyatakan akan mengajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Seperti dilansir media, kedua pasangan ini menemukan banyak kecurangan dan pelanggaran dalam Pilkada Banten kali ini yang akan mereka adukan ke MK.
  • Tak ada yang aneh dan ganjil dalam peristiwa pilkada Banten ini. Bahkan kita patut bersyukur karena berjalan dengan aman dan tertib. Perkara kandidat gugat ke MK adalah peristiwa biasa dalam pilkada di berbagai daerah. Pilkada Tangsel dan Pandeglang juga mengalami hal ini. Gugat ke MK adalah hak politik kandidat, sesuai Undang-undang. Bahkan MK sering menayangkan iklan layanan public di tv yang menghimbau untuk maju ke MK bagi sengketa dalam Pilkada. Jangan main hakim sendiri dengan sikap anarki.
  • Justru yang aneh dan ganjil adalah sikap berbagai kalangan yang mengerti hukum. Mereka menyalahkan dan bahkan mengecam kandidat yang mau mengajukan gugatan ke MK. Menurut mereka, sikap tersebut, dianggap arogan, tidak gentle, tidak dewasa, serta tidak legowo untuk menerima kekalahan, dll, dsb. Termasuk dalam barisan kalangan pengecam ini: para petinggi partai pengusung dan timses Atut – Rano. Beberapa tokoh masyarakat yang tiba tiba semakin vocal dan menunjukkan dukungannya kepada Atut –Rano. Bahkan muncul dari kalangan petinggi Partai Demokrat yang mengusung WH – Irna, yg menyarakan untuk pasrah dan menerima “kekalahan” dengan legowo. Suara mereka meramaikan berita media local dan nasional. Ada apa dengan mereka?

======= Untuk keanehan dan keganjilan ini, saya mencoba memberikan beberapa catatan:

  1. Gugatan pilkada ke MK adalah hak poltik Kandidat sesuai Undang2 yang berlaku.

Semua pihak yang menjunjung tinggi supremasi hukum di negeri ini harus menghargai dan bahkan mendorong kandidat yang merasa dicurangi untuk gugat ke MK. Gugatan ke MK adalah sebagai sarana peredam konflik dan pendidikan politik bagi warga untuk sadar hukum. Gugatan ke MK adalah sarana untuk menyalurkan aspirasi dan memenuhi rasa keadilan warga yang menyaksikan kecurangan dan pelanggaran hukum dalam Pilkada Banten ini. Gugatan ke MK adalah sebagai salah satu media control social untuk memberikan efek jera bagi pelanggar hukum, di ranah perdata, pidana, dan MK. Gugatan ke MK adalah sebagai salah satu laboratorium demokrasi daerah untuk bahan masukan bagi perbaikan pelaksanaan Pilkada di masa depan yang lebih baik: bersih dan jurdil. Gugatan ke MK untuk menghindari praktik kongkalikong antar kandidat dengan menjual hak politik dan hukum warga yang telah berpartisipasi dalam Pilkada. ======== Kalangan yang mencegah dan menghujat para kandidat yang mengajukan gugat ke MK adalah para petualang yang tidak menghargai hak politik dan hukum warga. Mereka memanipulasi logika hukum demi kepentingan diri dan kelompoknya. Mereka tidak punya tanggung jawab social bagi penerapan hukum di negeri ini. Juga sebagai sikap pengecut dan ketakutan jika aib dan pelanggaran yang telah mereka lakukan akan terkuak dalam persidangan di MK. Pihak yang semestinya mereka kecam adalah para pelaku pelanggaran dan kecurangan yang telah menodai pilkada Banten. Bukan warga dan kalangan yang merasa dizholimi serta dicurangi dan mengadukan gugatan hukum sesuai aturan yang berlaku. =======

Bermohonlah: "Ya Tuhan-ku, masukkanlah aku ke tempat masuk yang benar, keluarkan aku ke tempat keluar yang benar, berikanlah kepadaku dari sisi Engkau kekuasaan yang dapat menolongku. Dan katakanlah: "Kebenaran telah datang dan yang batil telah lenyap." Sungguh, yang batil itu pasti lenyap. (Q.S. Al-Isra [17]: 80 -81).

Insya Allah Wallahu’alam Sumber : Abutara Wijaya : Gugat Pilkada Banten ke MK, Kenapa Dikecam?

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun