Teori Dan Pembahasan
BMKG menyatakan cuaca ekstrem adalah kejadian fenomena alam yang tidak normal dan tidak lazim yang ditandai dengan kondisi curah hujan, arah dan kecepatan angin, suhu udara, kelembapan udara, dan jarak pandang yang dapat mengakibatkan kerugian, khususnya terhadap keselamatan jiwa dan harta. Cuaca ekstrem seperti hujan deras, badai, angin puting beliung, maupun gelombang panas berpotensi menimbulkan bencana. Meskipun tidak semua kejadian cuaca ekstrem dapat menimbulkan bencana, masyarakat tetap perlu waspada terhadap dampak cuaca ekstrem. Melansir situs BMKG, ada beberapa analisis yang dilakukan terkatit cuaca ekstrem di Indonesia antara lain:
*Peningkatan aktivitas Monsun Asia yang dapat meningkatkan pertumbuhan awan hujan secara signifikan di wilayah Indonesia bagian barat, tengah, dan selatan.
*Intensifikasi seruakan dingin Asia yang dapat meningkatkan kecepatan angin permukaan di wilayah Indonesia bagian barat dan selatan, serta meningkatkan potensi awan hujan di sekitar Kalimantan, Sumatera, Jawa, Bali hingga Nusa Tenggara.
*Adanya indikasi pembentukan pusat tekanan rendah di sekitar wilayah perairan selatan Indonesia yang dapat memicu peningkatan pertumbuhan awan konvektif yang cukup masif dan berpotensi menyebabkan hujan dengan intensitas tinggi, peningkatan kecepatan angin permukaan, serta peningkatan tinggi gelombang di sekitarnya.
Peringatan dini cuaca ekstrem barsifat umum adalah jenis peringatan dini cuaca ekstrem yang berisikan informasi cuaca yang meliputi:
*Hujan lebat
*Hujan disertai angin kencang, kilat, dan petir
*Anguin puting belilung
*Hujan es
*Jarak pandang mendatar ekstrem