Mohon tunggu...
Cahaya Tasikmalaya
Cahaya Tasikmalaya Mohon Tunggu... Buruh - Seorang yang terus belajar dan ingin memajukan daerah di Indonesia

Demi kemajuan Tasikmalaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Surat Edaran Bupati Tasikmalaya Sehubungan dengan Covid-19

16 Maret 2020   14:38 Diperbarui: 16 Maret 2020   14:35 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kini dunia sedang dilanda perasaan mawas diri yang besar, pun juga kesadaran terhadap kebersihan semakin meningkat. Barangkali selain melihat sisi negatif yang nampak, ada sisi lain yang patut kita apresiasi, ya seperti yang telah disebut di atas tadi. 

Namun sepertinya setelah dirasa dan ditimbang-timbang, kok ya lebih banyak, ya pengaruh negatifnya? Seperti tingkah laku penimbunan komoditas primer, kenaikan harga masker dan hand sanitizer yang tidak ada duanya dan skenario penanganan yang masih jauh dari kata memadai.

Dimulai dari imbauan Presiden agar warga lebih baik bekerja dari rumah dan menghindari kerumunan, serta menunda acara-acara komunal, kemudian mulai banyak instansi yang menurunkan surat edaran di daerah ataupun institusi masing-masing supaya mengurangi kemungkinan tersebarnya virus.

Setelah beberapa daerah, seperti Solo dan Jakarta mengeluarkan kebijakan masing-masing terkait Corona Virus Disease-19 (COVID-19), Pemkab Tasikmalaya pun pada Minggu, 15 Maret mengeluarkan surat edaran sehubungan dengan imbauan yang telah ada dan memberi beberapa poin penting bagi warga Tasikmalaya.

Surat edaran bernomor 400/XV/DISDIKBUD/2020 yang ditandatangani oleh Bupati Ade Sugianto tersebut memuat tentang Pencegahan Penularan Infeksi COVID-19 pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Tasikmalaya. 

Menurut Bupati Ade, tindakan pencegahan harus segera dilakukan, dan yang paling memungkinkan adalah meliburkan dahulu Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah dan diganti dengan belajar di rumah, namun tetap dengan pengawasan orang tua dan tenaga pendidik terkait.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun