Mohon tunggu...
Caesaria Salsabila
Caesaria Salsabila Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Universitas Airlangga Faculty of Huminities

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengaruh Media dalam Proses Penegakan Hukum

7 Juni 2024   13:25 Diperbarui: 7 Juni 2024   13:39 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penegakan hukum adalah serangkaian upaya dari suatu negara untuk mengatur dan memastikan segenap peraturan perundang-undangan dapat berjalan secara efektif pada masyarakat di suatu negara.[1] Penegakan hukum adalah juga merupakan proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. [2] Tentunya dalam upaya untuk melakukan penegakan hukum tersebut, khususnya di Indonesia memiliki instrument yang menjadi subjeknya, yakni adalah para aparat penegak hukum. Yang pada pokoknya memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai penegak hukum dan melaksanakan segenap ketentuan yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan. 

Siapa saja yang menjalankan aturan normatif atau melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dengan mendasarkan diri pada norma aturan hukum yang berlaku, berarti dia menjalankan atau menegakkan aturan hukum. Dalam arti sempit, dari segi subjeknya itu, penegakan hukum itu hanya diartikan sebagai upaya aparatur penegakan hukum tertentu untuk menjamin dan memastikan bahwa suatu aturan hukum berjalan sebagaimana seharusnya. Dalam memastikan tegaknya hukum itu, apabila diperlukan, aparatur penegak hukum itu diperkenankan untuk menggunakan daya paksa.[3]

Pengertian penegakan hukum itu dapat pula ditinjau dari sudut objeknya, yaitu dari segi hukumnya. Dalam hal ini, pengertiannya juga mencakup makna yang luas dan sempit. Dalam arti luas, penegakan hukum itu mencakup pula nilai-nilai keadilan yang terkandung di dalamnya bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Tetapi, dalam arti sempit, penegakan hukum itu hanya menyangkut penegakan peraturan yang formal dan tertulis saja. Karena itu, penerjemahan perkataan ke dalam bahasa Indonesia dalam menggunakan perkataan ‘penegakan hukum’ dalam arti luas dan dapat pula digunakan istilah ‘penegakan peraturan’ dalam arti sempit.[4]

 

Dari uraian di atas jelaslah kiranya bahwa yang dimaksud dengan penegakan hukum itu kurang lebih merupakan upaya yang dilakukan untuk menjadikan hukum, baik dalam arti formal maupun materiil, sebagai pedoman perilaku dalam setiap perbuatan hukum, baik oleh para subjek hukum yang bersangkutan maupun oleh aparatur penegakan hukum yang resmi diberi tugas dan kewenangan oleh undang-undang untuk menjamin berfungsinya normanorma hukum yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Penegakan hukum di Indonesia dewasa ini cukup menarik perhatian bagi saya, dimana menurut saya yang merupakan seorang yang masih dikatakan “awam” terhadap hukum, seperti halnya beberapa kasus yang cukup menarik perhatian publik. Kasus tersebut yakni misalnya kasus yang mendapat perhatian secara masif dari publik seperti halnya, kasus penistaan agama oleh BTP dan pengamatan saya terhadap beberapa kasus serupa yang kurang mendapat perhatian publik. Terhadap kasus yang mendapat perhatian publik saya melihat bahwa pengadilan dalam hal ini majelis hakim terkesan akan memberikan “vonis” yang terbilang cukup maksimal, ketimbang terhadap kasus serupa akan tetapi tidak mendapat perhatian publik vonisnya terkesan tidak berikan secara maksimal. Menurut pandangan saya bahwa dalam proses penegakan hukum di Indonesia masih “terpengaruhi” adanya suatu peradilan karena desakan media/trial by the press sehingga terhadap kasus-kasus tersebut seolah-olah terdapat adanya suatu desakan media yang dapat menentukan berat/ringanya vonis yang diterima oleh seorang Terdakwa.

Sebagaimana diketahui bahwa Penyebaran berita yang bersifat provokatif dan bernuansa penggiringan opini menjadi satu fenomena yang mulai sering terjadi, hal ini disebabkan media telah menjadi satu-satunya cara paling efektif untuk menyampaikan pesan tertentu ketengah-tengah masyarakat. Penyebaran berita yang dilakukan media dengan nuansa provokatif dan menjustifikasi menjadi polemik ditengah-tengah kalangan media, selain telah melakukan pelanggaran etik terhadap profesi pers, juga mengganggu stabilitas penegakan hukum di Indonesia.

Intervensi hukum yang dilakukan media juga disebut trial by the press atau pers yang menfungsikan diri untuk melakukan justifikasi terhadap pihak-pihak tertentu yang terlibat dalam perkara hukum.[1] Dalam hukum pidana dikenal dengan prinsip asas praduga tak bersalah, asas ini dimaknai setiap orang yang terlibat dalam proses hukum sekalipun telah ditetapkan menjadi tersangka tidak berhak dikatakan bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dalam kasus hukum yang besar terkadang menjadi perhatian untuk kalangan pers, pers bersama-sama memproduksi beritanya untuk kemudian disebarkan ditengah-tengah masyarakat. Banyaknya media yang ada membuat iklim persaingan antar lembaga pers menjadi lebih besar. Masyarakat akan cenderung memilih media yang “berani” untuk menampilkan headline yang menarik dan juga berita yang menyajikan konten yang berbeda dari yang lain.

Kompetisi media massa dalam mencari perhatian penikmat berita terkadang melampaui batas-batas toleransi kebebasan pers, berita yang seharusnya menjadi sarana informatif berubah menjadi sarana provokatif, penggiringan opini, bahkan menjadi ajang adu domba. Proses hukum yang seharusnya dihormati juga dilampaui dengan melakukan analisis-analis bodong oleh media tanpa melakukan penelitian dan telaah data yang baik, yang mana pada ujungnya tentu sedikit banyak akan “mempengaruhi” idependensi Majelis Hakim yang memeriksa, memutus, dan mengadili perkara akibat adanya proses trial by the press.

      

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun