Pada tahapan ini kepala SKPD Menyusun RKA SKPD berdasarkan KUA dan PPAS yang telah disepakati kepala daerah dengan DPRD. RKA SKPD dirancang menggunakan pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah daerah, penganggaran terpadu, serta penganggaran berdasarkan kinerja.
Setelah susunan RKA SKPD rampung kepala SKPD menyampaikan ke PPKD untuk bahan penyusunan rancangan perda tentang APBD sesuai dengan jadwal dan tahapan yang ada didalam pedoman penyusunan APBD yang setiap tahun ditetapkan RKA SKPD yang telah disusun oleh kepala SKPD disampaikan kepada TAPD melalui PPKD untuk dilakukan verifikasi, dan jika hasil verifikasi terdapat hal yang tidak sesuai maka kepala SKPD melakukan menyempurnaan.
3.Penyiapan Ranperda APBD
PPKD merancang perda tentang APBD beserta dokumen pendukung berdasarkan RKA SKPD yang telah disempurnakan oleh kepala SKPD. Dokumen pendukung terbagi dari nota keuangan dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD. Perancangan peraturan daerah tentang APBD yang telah disusun oleh PPKD disampaikan kepada kepala daerah. Gubernur atau Bupati/Wali Kota wajib mengajukan rancangan perda tentang APBD beserta penjelasan dan juga dokumen pendukung lainnya kepada DPRD maksimal enam puluh hari sebelum satu bulan tahun anggaran berakhir untuk mendapatkan persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD.
4. Tahapan Evaluasi Ranperda APBD
Tahapan ini dimulai dari pembahasan rancangan perda tentang APBD dilaksanakan danitu dilaksanakanoleh kepala daerah dan DPRD setelah kepala daerah menyampaikan rancangan perda tentang APBD beserta penjelasan dan dokumen pendukung.
Pembahasan rancangan peraturan daerah tentang APBD menurut RKPD, KUA dan PPAS. Kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama ranperda APBD paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran pada setiap tahun. Berdasarkan persetujuan bersama kepala daerah menyiapkan rancangan peraturan kepala daerah tentang APBD. Setelah memperoleh persetujuan bersama maka APBD harus dievaluasi oleh Menteri bagi provinsi dan oleh gubernur bagi kabupaten.
Rancangan perda provinsi tentang APBD tyang telah disetujui bersama antara kepala daerah dan DPRD dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD disampaikan kepada Menteri paling lambat tiga hari sejak tanggal persetujuan rancangan perda provinsi tentang APBD untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh gubernur. Sedangkan bagi wilayah kabupaten/kota akan disampaikan ke gubernur dengan aturan yang sama. Keputusan Menteri atau gubernur disampaikan kepada gubernur, bupati/walikota paling lambat 15 hari terhitung sejak ranperda provinsi tentang APBD dan ranperkada tentang penjabaran APBD dimaksud siterima
5.Penetapan APBD
Setelah ranperda dievaluasi oleh menteri atau gubernur yang menyatakan bahwa ranperda sudah sesuai dengan UUD yang lebih tinggi, kepentingan umum, RKPD, KUA, PPAS dan RPJMD, gubernur dan bupati/walikota menetapkan ranperda menjadi perda tentang penjabaran APBD, penentapan ranperda menjadi perda tentang penjabaran APBD dilakukan paling lambat 31 desember tahun sebelumnya. Setelah itu Gubernur atau Bupati/Kota menyampaikan perda tentang APBD dan perkada tentang APBD kepada Menteri atau gubernur maksimal tujuh hari setelah perda ditetapkan.
Nah itu dia sedikit banyak penjelasan tentang APBD dan sistem atau tahapan dalam penyusunan APBD di Indonesia.