Mohon tunggu...
Caesar DaffaParahitha
Caesar DaffaParahitha Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

haloo semuaa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

APBD Provinsi Jawa Tengah 2022 serta Proses Penyusunannya(APBD)

10 April 2022   18:41 Diperbarui: 10 April 2022   18:42 4591
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

            Kira-kira apa sih yang kalian ketahui tentang APBD? Serta bagaimana proses penyusunan APBD?. Nah disini kita akan mempelajari lebih dalam tentang apa itu APBD serta hal-hal yang ada di dalam proses penyusunan APBD.

            APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) ialah rencana keuangan tahunan suatu daerah yang ditetapkan dengan perda. APBD sendiri ialah kesepakatan antara Gubernur atau Bupati dengan DPRD provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota, setelah disepakati RAPBD diajukan untuk dievaluasi, namun jika tidak ada kesepakatan antara kepala daerah dan DPRD maka APBD ditetapkan oleh peraturan Gubernur atau Bupati dengan konsekuensinya pengeluaran maksimal sebesar APBD TA sebelumnya.

APBD memiliki 6 fungsi utama, yaitu:

  • Fungsi Otorisasi, anggaran daerah menjadi dasar pelaksanaan pendapatan dan belanja pada tahun yang berkenaan.
  • Fungsi perencanaan, ialah fungsi anggaran jadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan di tahun yang berkenaan.
  • Fungsi pengawasan, ialah fungsi dimana anggaran daerah menjadi pedoman menilai apakan kegiatan penyelenggaraan pemerintah sesuai dengan ketentuan dan rencana yang sudah ditetapkan.
  • Fungsi alokasi, anggaran daerah harus diarahkan pada sector strategis untuk menurunkan kemiskinan, menciptakan lapangan kerja meningkatkan efisiensi dan efektifitas perekonomian.
  • Fungsi distribusi, ialah fungsi yang berupa ketetapan anggaran berada dalam program pemda terlaksana atau sampai kepada tujuan/masyarakat secara adil dan menyeluruh. Adil artinya ada afirmasi bagi masyarakat atau komunitas yang rentan misalnya yang miskin, disabilitas, ataupun yang tinggal di daerah plosok atau daerah yang tertinggal.
  • Fungsi stabilisasi, anggaran menjadi alat memelihara dan mengupayakan keseimbangan perekonomian. contohnya yaitu pengurangan pajak hotel yang nantinya akan menjadi tambahan pemasukan agar pariwisata di sebuah daerah dapat tumbuh.

Berikut adalah contoh postur APBD dari provinsi Jawa Tengah. Berdasarkan Pergub Jawa Tengah nomor 36 Tahun 2021 yang berisi tentang penjabaran APBD Provinsi Jawa Tengah tahun anggaran 2022 yang ditetapkan pada tanggal 15 desember 2021, yaitu menjelaskan bahwa APBD Provinsi Jawa Tengah berjumlah sebesar Rp. 24.539.963.689.000,00 dan semua itu terdiri dari pendapatan daerah dengan jumlah sebesar Rp. 24.253.834.912.000,00, selanjutnya adalah belanja daerah yang berjumlah sebesar Rp. 24.539.963.689.000,00, dan juga pembiayaan daerah yang dibagi menjadi penerimaan sebesar Rp. 1.177.128.777.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 891.000.000.000,00.

Pendapatan daerah terbagi atas pendapatan asli daerah yang jumlahnya sebesar Rp.16.366.550.006.000,00 yang semua itu terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan lain-lain PAD yang lain. Kemudian pendapat daerah selanjutnya terdiri dari pendapatan transfer yang jumlahnya sebesar Rp. 7.863.632.906.000,00, yang bersumber dari pendapatan transfer pemerintahan pusat. Dan pendapatan daerah yang selanjutnya adalah dari lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Selanjutnya ada belanja daerah yang terdiri atas belanja operasi dengan jumlah sebesar Rp. 13.936.873.878.000,00, belanja tidak terduga sebesar Rp. 21.000.000,00, dan belanja transfer dengan jumlah sebesar Rp. 8.922.336.499.000,00. Dari pendapatan dan belanja menghasilkan surplus/(deficit) Rp. 286.128.777.000,00.

Untuk dapat memperoleh rancangan APBD seperti pada contoh APBD Provinsi Jawa Tengah diperlukan beberapa proses yang dilaksanakan oleh pemda yang bersangkutan. Proses penyusunan APBD sendiri dapat dirincikan menjadi beberapa tahapan, antara lain tahapan pertama yaitu menyusun KUA (Kebijakan Umum Anggaran) dan PPAS (Prioritas Plafon Anggaran Sementara), tahapan  yang kedua ialah menyusun RKA SKPD (Rencana Kerja dan Anggaran) (Satuan Kerja Perangkat Daerah), selanjutnya untu tahapan yang ketiga ialah penyiapan ranperda (Rancangan Penyiapan Daerah) APBD, Setelah dilakukan pembahasan dan evaluasi ranperda APBD maka tahapan yang terakhir adalah adalah penetapan APBD. Berikut adalah penjelasan dari masing-masing tahapannya:

1. Penyusunan KUA/PPAS

KAU dan PPAS dirancang menurut RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) dan berpedoman pada pedoman penyusunan APBD yang ditetapkan oleh Menteri dalam negeri. Penyusunan dan pembahasan rancangan KUA dan rancangan PPAS dilakukan oleh tim anggaran pemerintah daerah atau biasa disebut dengan TAPD, TAPD yaitu sebuah tim yang dibentuk dalam rangka penyusunan RAPBD, yang termasukk TAPD antara lain adalah pejabat perencana daerah, PPKD (Pejabat Pengelola Kauangan Daerah), dan pejabat lain yang ditunjuk sesuai dengan kebutuhan serta diketuai oleh sekretaris daerah.

Alur kerja TAPD yaitu dimulai dengan pengumpulan data atau bahan yang dimana data atau bahan tersebut diperlukan untuk rancangan KUA dan BPS yang kemudian akan dibahas bersama, dan setelah itu disampaikan ke kepala daerah untuk mendapat beberapa masukan. Kemudian kepala daerah akan menyampaikan rancangan KUA dan PPAS kepada DPRD maksimal adalah minggu kedua bulan juli untuk dibahas dan disetujui bersama antara kepala daerah dan DPRD. Hasil kesepakatan tersebut akan ditandatangani oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD dengan durasi paling lambat minggu kedua bulan Agustus. Kepala daerah dan DPRD harus menyepakati bersama rancangan KUA dan rancangan PPAS paling lama enam minggu sejak rancangan PPAS disampaikan kepada DPRD.

2.Penyusunan RKA SKDP

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun