Apakah APBN bisa dirubah atau diganti?
APBN dapat dirubah. Pemerintah dapat mengajukan perubahan APBN apabila terjadi sesuatu seperti antara lain perekonomian global dan domestik mengalami situasi yang kian memburuk dan tidak sesuai dengan asumsi yang diharapkan dalam APBN, dan hal tersebut pastinya akan sangat berpengaruh dengan postur APBN secara utuh mulai dari sisi pendapatan hinga dari sisi belanja. Yang pertama yaitu pemerintah dan DPR mempunyai waktu 30 hari untuk membahas rencana perubahan APBN. Serta perlu diketahui bahwa pemerintah pada tahun 2005 melakukan perubahan APBN sebanyak 2 kali perubahan, hal tersebut disebabkan karena terjadinya tsunami aceh dan perubahan kebijakan fiskal.
sumber: youtube "BKF Kemenkeu" & "Ditjen Anggaran", UUD 1945
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H