Mohon tunggu...
Caesar DaffaParahitha
Caesar DaffaParahitha Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

haloo semuaa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) NKRI

2 April 2022   14:02 Diperbarui: 2 April 2022   14:06 342
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sebenarnya apa sih APBN itu? Bagaimana siklus APBN? Dan bagaimana APBN Indonesia di tahun 2022 ini?. Berikut ini kita membahas tentang beberapa hal mengenai APBN di Indonesia.

Yang pertama-tama adalah anggaran, anggaran berasal dari kata bourse yang artinya tas kecil menurut Bahasa Perancis, dan begrooting yang artinya memperkirakan dalam Bahasa Belanda yang kemudian di maknai menjadi kata budget dalam Bahasa Inggris. APBN (Anggaran Pendapatan & Belanja Negara) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh DPR, bisa dikatakan pula bahwa APBN merupakan alat negara yang digunakan untuk mencapai kesejahteraan rakyat.

Landasan dari APBN sendiri adalah UUD 1945 pasal 23, dimana pada pasal 23 ayat 1 dikatakan bahwa "Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab  untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dari isi pasal diatas dapat disimpulkan bahwa APBN memiliki lima unsur, yaitu APBN sebagai pengelola keuangan negara, APBN ditetapkan setiap tahun, APBN ditetapkan dengan berdasarkan undang- undang, APBN dilaksanakan secara terbuka, dan bertanggung jawab penuh kepada kemakmuran rakyat. Kemudian pada saat reformasi keuangan negara melahirkan tiga paket undang- undang tentang keuangan negara, yang pertama adalah UU 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, yang kedua UU 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, dan yang ketiga UU 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

APBN memiliki tiga fungsi yaitu fungsi alokasi, fungsi distribusi, dan fungsi stabilisasi:

  • Fungsi alokasi adalah anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumberdaya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas ekonomi. Contohnya adalah dana yang dialokasikan untuk sembako, Pendidikan, perlindungan sosial, dan lain-lain.
  • Fungsi distribusi adalah kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, fungsi ini berkaitan erat dengan pendidtribusian barang yang diproduksi masyarakat. Contohnya biaya uang sekolah di sekolah negeri yang gratis itu merupakan uang Pendidikan yang ditanggung negara melalui uang pajak yang didistribusikan melalui bantuan oprasional sekolah ataupun bantuan lainnya.
  • Fungsi stabilisaasi adalah berkaitan dalam upaya menjaga stabilitas dan akselerasi kinerja ekonomi sehingga ekonomi tetap baik. Contohnya saat akan tiba hari raya sembako di pasar akan mengalami kenaikan harga sehingga menimbulkan inflasi untuk itu pemerintah secara rutin mengadakan operasi pasar sehingga inflasi dapat dikendalikan dan harga pun Kembali terjangkau.

Ketiga fungsi tersebut memiliki tujuan untuk menjaga kesinambungan fiskal yang antara lain adalah menjaga pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja mengattasi kemiskinan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Selanjutnya adalah siklus APBN, siklus APBN di bagi menjadi 5 tahapan yaitu perencanaan dan penganggaran, penetapan, pelaksanaan, pencatatan dan pelaporan, serta kemudian audit. Berikut penjelasan dari masing- masing tahapan di atas:

  • Tahap perencanaan dan penganggaran, berlangsung mulai 1 Januari sampai 16 Agustus, diawali pada bulan januari yaitu presiden memberikan arah kebijakan dan prioritas pengalokasian dana nasional. Kemudian di bulan februari sampai maret kementrian keuangan dan Lembaga terkait membuat pagu indikatif, pagu indikatif sebagai bahan saat trilateral meeting yaitu oleh kementrian keuangan, bappenas, dan kementerian/Lembaga, hasil rapat tersebut akan menjadi acuan pembahasan pagu anggaran yang akan dibahas bersama antara pemerintah dan DPR, setelah diteliti oleh kemenkeu, bappenas, dan K/L angka tersebut akan menjadi dasar untuk penyusunan RAPBN. Kemuadian pada tanggal 16 Agustus presiden akan menyampaikan pidato kenegaraanyang salah satunya adalah seputar RAPBN.
  • Tahap penetapan, RAPBN akan dibahas oleh pemerintah dan DPR dengan maksimal waktu hingga bulan oktober. Jika pemerintah dan DPR sudah sepakat maka RAPBN akan ditetapkan menjadi UU APBN.
  • Tahap pelaksanaan, di tahap ini kementrian Lembaga akan menjalankan program/kegiatan sesuai APBN, tahap ini akan berlangsung selama satu tahun.
  • Tahap pencatatan dan pelaporan, tahap ini akan dilaksanakan bersamaan dengan tahap pelaksanaan.
  • Tahap audit (pemeriksaan), tahapan ini merupakan wewenang yang dilakukan oleh BPK.

Ada beberapa poin penting dalam APBN, yang pertama ada mandatory spending dan yang kedua ada fiscal rule. Mandatory Spending adalah amanat untuk APBN yang tercantum dalam UUD, diantaranya adalah anggaran pendidikan yang minimal 20% dari total belanja negara, anggaran Kesehatan yang minimal 5% dari total belanja negara, dana desa yang minimal 10% dari dan diluar transfer ke daerah, dan dana alokasi umum yaitu minimal 26% dari PDN neto. Selanjutnya ada fiscal rule merupakan amanat untuk APBN yang tercancum dalam UU, diantaranya adalah outstanding utang yang maksimal 60% dari total PDB, dan deficit APBN dan APBD dibatasi maksimal 3% dari total PDB.

Lantas bagaimana APBN Indonesia di tahun 2022 ini?

Pada tahun 2022 ini APBN memiliki tema pemulihan ekonomi dan reformasi structural. Focus pada tema ini adalah dukungan Kesehatan dan penguatan perlindungan masyarakat, serta reformasi structural untuk mendorong daya saing Indonesia. Dikatakan bahwa kunci dari pemulihan ekonomi ditahun 2022 ini ada pengendalian covid-19 dan melanjutkan program vaksinasi. Dengan adanya pandemic covid-19 di hampir dua tahun terakhir APBN 2022 akan dilaksanakan dengan antisipatif dan fleksibel untuk menghadapi hal ketidakpastian.

Pendapatan negara pada tahun 2022 akan mencapai nilai Rp1.846,1 triliun, sejalan dengan pemulihan ekonomi dan kebijakan optimalisasi pendapatan negara akan membaik. Sedangkan belanja negara berada di Rp2.714,2 triliun yang diarahkan untuk penanganan pandemi, perlindungan masyarakat, dan mendukung reformasi structural. Sehingga anggaran negara deficit sebanyak Rp868 triliun atau 4,85% terhadap PDB, dan ini merupakan bagian dari strategi kebijakan fiskal.

Berikut adalah prioritas belanja APBN 2022, untuk mencapai pemulihan maka anggaran untuk Kesehatan sebesar Rp256 triliun dan masih ada potensi meningkat mengikut penanganan pandemic covid-19. Anggaran perlindungan sosial sebesar Rp429,9 triliun, yang memiliki tujuan untuk berupaya mempercepat penurunan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dan untuk mendukung penguatan kualitas daya saing sumber daya manusia Indonesia maka anggaran Pendidikan sebesar Rp542,8 triliun. Anggaran infrastruktur mencapai Rp367,8 triliun. Sedangkan anggaran transfer kedaerah dan dana desa mencapai sebesar Rp769,6 triliun, atau sekitar 2/3 dari total keseluruhan APBN.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun