Mohon tunggu...
Sandra Maulisyafira
Sandra Maulisyafira Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pelanggaran Etik: Tertukarnya Bayi, Menjadi Sebuah Ironi!

21 Maret 2024   01:10 Diperbarui: 21 Maret 2024   01:12 217
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway

Ibu A kemudian melaporkan ke polisi atas tertukarnya atas kejadian tersebut. Ibu A melapor atas tidak jelasnya keberadaan bayi yang tertukar selama satu tahun. Pelaporan tersebut berbentuk pengaduan. Laporan ini menjadi dasar penyelidikan pada pihak terkait. 

Sejak adanya pelaporan oleh Ibu A, RS Sentosa mengambil tindakan disiplin terhadap 12 tenaga kesehatan yang terlibat, dengan tiga diantaranya menerima surat peringatan. Sanksi ini berkaitan dengan pelayanan yang tidak memuaskan dan adanya gelang identitas ganda, dimana kedua bayi tercatat dengan nama ibu yang sama yakni ibu B.

Pada Mei 2023, Ibu A melakukan tes DNA pada bayi yang selama ini diasuhnya. Hasil tes mengejutkan, mengonfirmasi bahwa bayi tersebut bukan anak biologisnya. Dukungan terhadap Ibu A tumbuh, termasuk himbauan dari Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan, agar Dinas Kesehatan segera turun tangan. 

Setelah berbagai upaya dan proses yang panjang, pada 21 Agustus 2023, Ibu B akhirnya menyetujui untuk melakukan tes DNA. Tes dilakukan di pusat laboratorium forensik POLRI dengan kedua pasangan suami istri menjalani tes DNA pada bayi-bayi mereka. Hasil tes memastikan bahwa bayi memang telah tertukar. Anak Ibu A berada dengan Ibu B, dan sebaliknya.

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, mengumumkan pada media pada Jumat, 24 Agustus 2023, bahwa "Dari data puslabfor, ditemukan 99.9% kedua bayi telah tertukar."

Sebulan kemudian, setelah melalui berbagai prosedur yang diperlukan, kedua bayi akhirnya dikembalikan kepada orang tua kandung mereka masing-masing. Prosedur ini melibatkan assessment untuk orang tua, bayi, dan keluarga, untuk memastikan transisi yang aman dan sehat bagi semua yang terlibat. 

Ada juga proses penyesuaian lingkungan dan asesmen ulang. Setelah memenuhi semua persyaratan hukum dan administratif, penyerahan bayi ke keluarga biologisnya dilakukan. Kedua bayi kini telah kembali ke pelukan keluarga biologis mereka, membuka babak baru dalam kehidupan masing-masing keluarga.

Pelanggaran Etik dalam Kasus Tertukarnya bayi 

Dikutip dari JawaPos.com, rumah sakit ini disebut melanggar Pasal 277 KUHP tentang penggelapan asal-usul orang, yang berbunyi “Barangsiapa dengan suatu perbuatan sengaja menggelapkan asal usul seseorang, diancam karena penggelapan asal-usul, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.” 

Selain Pasal 277 KUHP, RS ini juga dilaporkan atas pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Namun, ancaman dari kedua pasal pidana tersebut perlu dibuktikan dengan adanya unsur kesengajaan, apakah dalam kasus tersebut memang ada kesengajaan untuk menukar.

Sekretaris Jenderal ADHKI Endang Wahyati Yustina mengatakan bahwa rumah sakit merupakan lembaga pelayanan publik yang sudah seharusnya tunduk pada norma dan asas pelayanan publik. Salah satu asas yang harus dipatuhi adalah asas kehati-hatian. Namun, disebutkan dalam kasus ini Rumah Sakit Sentosa melanggar asas kehati-hatian tersebut. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun