Mohon tunggu...
C22A_SUKMA DEVI
C22A_SUKMA DEVI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UNM

Saya adalah seorang mahasiswa UNM

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah Memusyawarahkan Rempang

23 September 2023   13:05 Diperbarui: 23 September 2023   13:10 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sedangkan pemkot Batam membantah gosip wacana penutupan wahana pendidikan, dan  fasilitas kesehatan, dan  pembatasan akses informasi, jua telekomunikasi rakyat pada Pulau Rempang, Kepulauan Riau. Kepala Dinas Komunikasi dan  Informatika (Kadis Kominfo) Kota Batam Rudi TH Panjaitan berkata, sampai dengan Jumat (15/9/2023) sosialisasi, dialog, serta serta musyawarah relokasi dua.800 kepala famili (KK) di Pulau Rempang masih terus dilakukan.Pemerintah setempat menargetkan 28 September 2023 menjadi batas akhir pengosongan masyarakat berasal pulau buat proyek pembangunan Rempang Eco-City tersebut. “tidak sahih jikalau ada diberitakan pemerintah telah menutup sekolah-sekolah, serta fasilitas-fasilitas kesehatan rakyat pada Rempang,” kata Rudi ketika dihubungi Republika asal Jakarta, Jumat (15/9/2023). Rudi menekankan, dari pemeriksaan situasi pada Pulau Rempang dalam beberapa hari belakangan, dilaporkan aktivitas masyarakat yg normal, serta aktivitas belajar-mengajar yang masih terus berlangsung. 

“Pemerintah terus menggencarkan sosialisasi, dan  obrolan-obrolan menggunakan rakyat, tokoh masyarakat, dan  mahasiswa-mahasiswa buat menampung aspirasi, dan  keluhan. Serta benar memang sinkron rencananya, tanggal itu (28 September 2023) bila mampu, sudah disepakati bersama buat direlokasi,” begitu istilah Rudi. Tetapi istilah Rudi, selama menuju ke deadline pengosongan tempat tadi berasal 8.000-an warga  berasal 16 Kampung Melayu Tua tersebut, pemerintah tetap mengajak masyarakat buat berdialog. Pemerintah Kota Batam, istilah Rudi menjanjikan, akan tetap memenuhi semua hak-hak dasar rakyat. Termasuk, kata Rudi, pemenuhan hak warga  buat tetap menerima pendidikan. Istilah Rudi, pemerintah, tidak terdapat menjalankan keputusan sepihak berupa penutupan, serta pembatasan akses telekomunikasi, maupun pemutusan aliran listrik bagi masyarakat di Pulau Rempang. “Fasilitas-fasiltias kesehatan berupa puskesmas, masih tetap buka kok. Jika wahana komunikasi seperti jaringan internet, kewenangannya itu berasal pusat. Tetapi, itu umumnya memang disampaikan ke kami (Diskominfo). Namun, hingga hari ini, tidak ada pemberitahuan itu. Jadi, tampaknya tak terdapat pembatasan jaringan komunikasi dan  internet,” kata Rudi.

Di pihak lain, BP Batam berdalih telah menurunkan 10 tim buat pengenalan akselerasi pembangunan daerah Rempang Eco City pada masyarakat pada Desa Sembulang, Kecamatan Galang, Kota Batam. "terdapat 10 tim yang kami turunkan ke masyarakat, masing-masing terdapat 12 orang. Isinya ada berasal BP Batam, Tentara Nasional Indonesia, dan  Polri," ujar Kasatgas gabungan akselerasi Rempang Eco City Harlas Buana pada Batam, Kepulauan Riau, Kamis. Dia menyebutkan, 10 tim sosialisasi percepatan pembangunan kawasan Rempang Eco City ini nantinya akan mengungkapkan planning pembangunan di kawasan tersebut. "Jadi, rakyat mampu tahu planning pengembangan, ke mana relokasinya, hak-hak apa saja yang warga  dapatkan, inilah yang dilakukan tim pada lapangan," istilah dia. Teknisnya, dia mengungkapkan, tim nantinya akan datang ke tiap-tiap tempat tinggal   warga  serta eksklusif menjelaskan perihal rencana pembangunan tersebut. "Atau mampu juga menggunakan mengumpulkan masyarakat serta mengungkapkan perihal planning pembangunan ini," katanya.

Hingga ketika ini, aktivitas sosialisasi ke masyarakat masih terus berlanjut. Berdasarkan data yg sudah terkumpul, sampai ketika ini terdapat sebesar 87 kepala famili (KK) yg telah mendaftarkan buat direlokasi. "target pengenalan sampai tanggal 20 September 2023, serta yang telah mendaftar lebih kurang 87 orang. Target sekitar 650 KK pada tempat Sembulang. Beberapa masyarakat masih menunggu secara kolektif," istilah Harlas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun