Mohon tunggu...
C22A_SUKMA DEVI
C22A_SUKMA DEVI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UNM

Saya adalah seorang mahasiswa UNM

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah Memusyawarahkan Rempang

23 September 2023   13:05 Diperbarui: 23 September 2023   13:10 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dua organisasi massa Islam terbesar di Indonesia, yakni Muhammadiyah serta Nahdlatul Ulama, angkat suara soal masalah konkurensi huma pada Pulau Rembang, Batam, Kepulauan Riau. Mereka meminta semua pihak mengedepankan musyawarah dalam masalah itu menggunakan kepala dingin. Pengurus akbar Nahdlatul Ulama (PBNU) memberikan pandangan dan  sikapnya mengenai konflik Pulau Rempang melalui koordinator PBNU KH Ulil Abshar Abdalla atas instruksi berasal koordinator awam PBNU KH Yahya Cholil Staquf. Gus Ulil, sapaan akrabnya, menyampaikan, persoalan Rempang-Galang merupakan persoalan yang terkait menggunakan pemanfaatan lahan buat proyek pembangunan. Gus Ulil berkata, hal tersebut kemudian diperparah sang pola-pola komunikasi yg kurang baik.

Sebagai akibatnya, PBNU meminta pada pemerintah buat tidak memakai pendekatan koersif, yakni pengendalian menggunakan cara paksaan atau kekerasan, baik secara fisik maupun psikis. “PBNU meminta dengan benar-benar-sungguh kepada pemerintah supaya mengutamakan musyawarah (syura) serta menghindarkan pendekatan koersif,” ujar Gus Ulil ketika membaca perilaku PBNU wacana persoalan Rempang-Galang pada kantor sentra PBNU Jakarta, Jumat (15/9/2023). Lebih lanjut dia mengungkapkan bahwa Komisi Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Waqi'iyah pada Muktamar ke-34 NU juga sudah membahas dilema pengambilan tanah warga  oleh negara. PBNU berpandangan bahwa tanah yang telah dikelola oleh warga  selama bertahun-tahun, baik melalui proses iqtha' (redistribusi huma) sang pemerintah atau ihya’ (pengelolaan huma), maka aturan pengambilalihan tanah tersebut sang pemerintah artinya haram.

“Namun demikian, PBNU perlu menegaskan pulang agar menjadi perhatian semua pihak bahwa hukum haram tersebut Jika pengambilalihan tanah sang pemerintah dilakukan dengan sewenang-wenang,” ucap Gus Ulil. Beliau melanjutkan, akibat Bahtsul Masail tersebut tidak serta-merta bisa dimaknai menghilangkan fungsi sosial berasal tanah sebagaimana sudah diatur pada peraturan perundang-undangan dan  konstitusi Indonesia. Menurut beliau, pemerintah permanen mempunyai wewenang untuk merogoh alih tanah rakyat dengan kondisi pengambilalihan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum serta peraturan perundang-undangan, menggunakan tujuan buat membangun sebanyak-akbar kemakmuran masyarakat. Menurut Gus Ulil, pemerintah tentu harus menghadirkan keadilan bagi rakyat pemilik serta/atau pengelola lahan.

“PBNU mendorong pemerintah untuk segera memperbaiki pola-pola komunikasi dan  segera menghadirkan solusi penyelesaian problem ini dengan memastikan supaya grup yg lemah (mustadh’afin) dipenuhi hak-haknya dan  diberikan afirmasi serta fasilitas,” istilah Gus Ulil. Selain itu, dari Gus Ulil, PBNU juga mendorong pemerintah sentra serta daerah buat lebih meyakinkan rakyat mengenai pentingnya proyek strategis nasional dan  kemaslahatannya bagi masyarakat umum  dan  memastikan tidak adanya perampasan hak-hak dan  potensi kerusakan lingkungan hayati serta sumber daya alam. “PBNU selalu membersamai serta terus mengawal usaha masyarakat untuk mendapatkan keadilan melalui cara-cara yang sinkron kaidah aturan dan  konstitusi,” ujar dia. Selanjutnya, PBNU jua mengimbau pada rakyat Rempang-Galang agar menenangkan diri dengan memperbanyak zikir serta taqarrub pada Allah serta tetap memelihara perilaku husnuzan terhadap pemerintah serta aparat keamanan.

“Semoga kita senantiasa mampu merogoh pelajaran demi kemajuan kehidupan beragama, bermasyarakat, berbangsa, dan  bernegara,” kata Gus Ulil. Sekretariat umum  Pengurus sentra (PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti pula mengatakan, duduk perkara pada Pulau Rempang seharusnya diselesaikan menggunakan pikiran hening dan  hati yg lapang. "Seharusnya duduk perkara bisa diselesaikan dengan musyawarah, dicari jalan tengah yg paling maslahah; bukan (dilema) menang atau kalah," kata Abdul Mu'ti pada fakta yang diterima pada Jakarta, Kamis. Beliau pula meminta seluruh pihak buat menenangkan diri supaya dilema tidak makin liar serta tidak terkendali. Abdul Mu'ti berkata perlu adanya kejelasan dalam masalah tadi, apalagi menjelang Pemilu 2024 dan  tahun politik yang memilih masa depan bangsa.

Beliau jua mendesak agar para politikus dan  wakil warga  tak tinggal diam atas situasi yg terjadi pada Pulau Rempang. "sesuai wewenang, dewan perwakilan rakyat mampu memanggil kepala kepolisian republik indonesia dan  menteri terkait buat memberikan penjelasan. Janganlah rakyat terus diadu dengan aparat," tambahnya. Abdul Mu'ti ingin pembangunan PSN wajib  berorientasi di kesejahteraan semua masyarakat. Dikutip berasal page BP Batam, Rempang Eco City artinya galat satu proyek yg terdaftar pada PSN 2023 yg pembangunannya diatur dalam Peraturan Menteri koordinator Bidang Perekonomian angka 7 Tahun 2023 yg ditandatangani di lepas 28 Agustus 2023. Proyek Rempang Eco City merupakan tempat industri, perdagangan, sampai wisata terintegrasi yang ditujukan buat mendorong daya saing menggunakan negara tetangga, yaitu Singapura dan  Malaysia.

Proyek tersebut rencananya digarap oleh PT MEG menggunakan sasaran investasi mencapai Rp 381 triliun di tahun 2080. PT MEG adalah rekan Badan Pengusahaan (BP) Batam dan  pemkot Batam. Nantinya, perusahaan itu akan membantu pemerintah menarik investor asing serta lokal pada pengembangan ekonomi di Pulau Rempang. Guna menggarap Rempang Eco City, PT MEG diberi lahan kurang lebih 17 ribu hektare yg mencakup seluruh Pulau Rempang dan  Pulau Subang Mas. Pemerintah juga menargetkan pengembangan Rempang Eco City dapat menyerap kurang lebih 306 ribu energi kerja sampai 2080. Namun, pembangunan proyek tersebut diprotes sang masyarakat Pulau Rempang menggunakan menghadang aparat adonan yg akan mematok dan  mengukur lahan pada Kamis (7/9). Pertarungan yang diwarnai kekerasan sampai menyebabkan korban luka-luka, bahkan stress berat di anak-anak setempat, itu dipicu oleh penolakan masyarakat terhadap proyek yang mengharuskan lebih kurang 7.500 masyarakat setempat direlokasi. Selain itu, proyek tersebut jua mengancam keberadaan 16 kampung norma Melayu yg ada di Pulau Rempang Sejak tahun  1834.

Sementara itu, warga  setempat yang dihubungi Republika mengatakan terdapat kekhawatiran bahwa peredaran listrik untuk rakyat kawasan tadi akan mulai dipadamkan pada Ahad (17/9/2023) malam atau Senin (18/9/2023) dini hari nanti. Warga  mengatakan, BP Batam dan  Polisi Republik Indonesia sudah mengultimatum bahwa Pulau Rempang wajib  kosong di 28 September 2023. Qadri, warga  Pulau Rempang, yang bergabung pada wadah penolak relokasi mengabarkan kepada Republika, penutupan unit dan  fasilitas kesehatan di Pulau Rempang, sebetulnya telah dikoar-koarkan pemerintah setempat sejak Juli 2023. Pada pertengahan Agustus 2023, seluruh sentra kesehatan masyarakat (puskesmas) di dua wilayah pemukiman masyarakat sudah tutup. “di (Kelurahan) Cate Rempang serta pada (Kecamatan) Sembulang, fasilitas-fasilitas kesehatan sudah tidak terdapat. Telah ditutup berasal (semenjak) bulan kemudian,” istilah Qadri, Jumat (15/9/2023).

Penutupan unit-unit kesehatan di Pulau Rempang, istilah Qadri, menghasilkan banyak warga  mencari tindakan medis buat kesehatan ke RSUD Embung Fatimah di Kota Batam. “Jadi, rakyat, terutama kan yang tua-tua, telah mulai kesulitan buat berobat,” ujar Qadri. Selain itu, kata dia, pemerintah melalui Perusahaan Listrik Negara (PLN) pula sudah menyebarkan pemberitahuan pemadaman listrik total pada Pulau Rempang mulai awal pekan mendatang. “lepas 17 malam atau tanggal 18 (September) itu nanti listrik warga  semuanya telah diputuskan,” kata Qadri. “asal BP Batam dan  kapolda telah umumkan, lepas 28 (September) itu Rempang wajib  kosong berasal masyarakat,” kata Qadri. Ad interim ini, istilah dia, masyarakat pada Pulau Rempang masih terus bertahan tidak mau digusur. Istilah Qadri, kalimat-kalimat pemindahan yg digaungkan pemerintah artinya upaya buat memosisikan rakyat yang disebut tidak legal menempati dan  mempunyai lahan pada Pulau Rempang.

Tindakan-tindakan yang dari warga  diputuskan secara sepihak tersebut, berdasarkan Qadri, tak sinkron dengan komitmen serta upaya mediasi yang dijanjikan pemerintah. Padahal, istilah Qadri, hingga dengan Jumat (15/9/2023), poly para tokoh pemerintahan dan  pejabat tinggi asal Mabes Polisi Republik Indonesia datang ke Pulau Rempang dengan maksud musyawarah serta sosialisasi mengenai rencana relokasi warga. Di Jumat (15/9/2023), kata Qadri, masih dilakukan dialog warga  dengan Intelkam Mabes Polisi Republik Indonesia, bersama kepolisian daerah tentang nasib warga  Pulau Rempang. “Pejabat-pejabat asal Jakarta itu sudah terdapat yg datang, mengajak warga  musyawarah. Namun, sikap BP Batam diam-diam menutup puskesmas, memadamkan listrik, serta sudah diputuskan mengosongkan Rempang 28 (September) nanti,” ujar Qadri.

Istilah Qadri, masyarakat seperti dirancang tak punya pilihan. “sampai hari ini, belum ada masyarakat berasal 16 kampung Melayu Tua di Rempang yang mendapatkan pemberian  relokasi itu. Masyarakat permanen menolak,” istilah Qadri. Rakyat Pulau Rempang lainnya, Suhardi mengabarkan kepada Republika, terjadi perlambatan akses komunikasi, juga jaringan internet pada daerah tersebut. “Kan selesainya kerusuhan kemarin itu, rakyat memang sempat kesulitan untuk nelefon, sebab kabarnya jaringan komunikasinya (internet) sepertinya diputus,” kata Suhardi waktu dihubungi, Jumat (15/9/2023). Tetapi Suhardi mengatakan, mengenai aktivitas pendikan bukan sekolahnya yang ditutup. Melainkan, memang sejak bentrokan masyarakat menggunakan personel keamanan terjadi beberapa ketika kemudian, para peserta didik, menentukan buat meliburkan diri. “Kemarin sempat terdapat asal kepolisian mengajak peserta didik-peserta didik tetap sekolah. Sebagian terdapat yang, mau. Namun sebagian lainnya belum mau,” kata dia. Meliburkan kegiatan belajar-mengajar para siswa tersebut, kata Suhardi, karena adanya rasa syok para anak didik yang turut terkena gas air mata.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun