Jakarta,-Proses  pergantian kepemimpinan di tingkat daerah setelah Pilkada  Serentak  2024  menjelang tahap akhir.
Â
Presiden Prabowo Subianto, setelah mendapatkan laporan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akhirnya menetapkan tanggal 20 Februari 2025 sebagai hari pelantikan kepala daerah terpilih.
Menunggu Putusan MK, Pelantikan Ditunda:
Pelantikan yang awalnya direncanakan pada tanggal 6 Februari 2025, akhirnya ditunda karena Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan sela atau dismissal pada 5 Februari 2025.
Â
Mendagri kemudian  mengusulkan tiga tanggal alternatif, yaitu  18, 19, atau  20 Februari 2025 untuk pelantikan kepala daerah non sengketa dan kepala  daerah hasil putusan dismissal MK.
Tanggal  Pelantikan  Terpilih:
Setelah mempertimbangkan beberapa faktor, Presiden Prabowo akhirnya memilih Kamis, 20 Februari 2025 sebagai tanggal pelantikan.
Â
Pelantikan akan diselenggarakan di Jakarta dan dikhususkan untuk kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa dan sudah ada putusan dismissal di MK.
Â
Momen Krusial dalam Pemerintahan Daerah:
Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 merupakan momen krusial dalam menjalankan roda pemerintahan daerah.
Â
Dengan ditetapkan tanggal pelantikan oleh Presiden Prabowo, proses peralihan kekuasaan diharapkan berjalan lancar dan efektif.
Â
Kepemimpinan baru  di tingkat daerah diharapkan mampu menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik dalam mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat di wilayahnya  masing-masing.(Tim)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI