Pendidikan moral dewasa ini selalu menjadi isu yang penting di masyarakat, terutama di sekolah atau satuan pendidikan. Pendidikan di Indonesia pun tak luput mengangkat isu ini baik kedalam kebijakan maupun implementasinya di tiap satuan pendidikan. Metode dan isi konten yang di implementasikan pun mengalami perubahan dari waktu ke waktu.
Jepang yang dikenal memiliki stereotipe implementasi pendidikan moral yang baik pun tetap mengalami dinamika dan ada beberapa isu yang belum dapat ditangani, salah satunya bullying atau perundungan. Implementasi dan isi kontennya pun mengalami perubahan seiring waktu.Â
Setiap bangsa dan masyarakat yang tinggal di wilayahnya memiliki nilai dan norma  yang unik dan berlaku. Hal itu membentuk karakteristik masyarakat, adat budaya dan  kearifan lokalnya. Dan dapat dipahami bahwa belum tentu nilai norma dari bangsa lain dapat diimplementasikan dan diterima jika diterapkan di suatu negara lainnya, terlebih bagi negara yang memiliki latar belakang budaya yang sangat berbeda.
Tetapi mari kita coba sedikit menengok bagaimana pendidikan moral di Jepang, dimana Jpang dan Indonesia merupakan sama-sama negara Asia, yang sedikit banyak memiliki kesamaan dengan Indonesia di beberapa sisi. Terlebih tidak dapat dipungkiri dengan fakta sejarah terlepas baik atau buruknya masa kependudukan Jepang, Jepang pernah mengimplementasikan program pendidikan yang sesuai dengan kebijakan dan kepentingan yang dimilikinya di Indonesia ketika itu. Yang sedikit banyak pasti sedikit memiliki kesamaan dengan implementasi pendidikan di Negara Jepang sendiri.Â
Pendidikan moral di Asia secara general dapat dipahami bahwa implementasinya dilakukan dengan bertujuan untuk melestarikan nilai-nilai sosial dan budi pekerti yang luhur dan mentransmisikannya kepada generasi selanjutnya. Sedikit berbeda dengan dunia barat dimana sekolah sedikit menjadi netral untuk mentrasnmisikan nilai-nilai atau value kehidupan kepada peserta didiknya.
Pendidikan moral di Jepang di tulis dalam buku pedoman implementasi pendidikan dan program studi yang diterbitkan oleh Kementrian Pendidikan Jepang yang berjudul Gakushu-Shidou-yoryou. Dimana di setiap sekolah baik itu swasta dan nasional diharapkan dapat mengikuti dan mematuhi panduan tersebut. Dimana isinya merupakan standar akademis untuk setiap mata pelajaran, pendidikan moral dan spesial aktivitas lain. selanjutnya isinya mengenai minimal jam yang diperlukan, baik itu untuk jenjang sekolah dasar dan sekolah menengah.
Meskipun pada prakteknya pendidikan moral di tiap sekolah sedikit berbeda implementasinya di lapangan, begitu pula banyak menuai kritikan karena terlalu sentralnya kebijakan tersebut. Tetapi hampir setiap tahun kebijakan yang ditetapkan Kementrian Pendidikan Jepang mengenai Gakushu-Shidou-yoryou. hampir selalu direvisi tiap 10 tahun.
Buku panduan Gakushu-Shidou-Yoryou sendiri tidak emmiliki terjemahan bahasa Inggris, karena itu saya mencoba untuk membahas dengan bahasa Indonesia yang mudah dipahami dalam artikel ini dengan berdasarkan buku tersebut.
1. Tujuan Pendidikan Moral
Pepper Thomas (1985) dalam bukunya menyatakan bahwa pendidikan moral tidak hanya berbasis pada kurikulum tetapi berhubungan dengan kehidupan dan melalui aktivitas sehari-hari di sekolah. Dengan itu implementasi pendidikan moral tidak hanya dilakukan saat jam pendidikan moral saja, tetapi juga disisipkan pada tiap jam mata pelajaran lain dan kegiatan spesial lain  (ekstrakurikuler misalnya). pendidikan moral memiliki enam objektif tujuan yaitu,
- Untuk menumbuhkan semangat dan menghormati martabat manusia dan kekaguman pada setiap makhluk hidup
- Â Untuk meberikan semangat kepada peserta didik budaya untuk mau memelihara, mewariskan dan mengembangkan budaya tradisional
- Untuk memberikan semangat  kepada peserta didik untuk berusaha membentuk dan mengembangkan masyarakat dan negara yang demokratisÂ
- Untuk memberikan semangat kepada peserta didik agar dapat berkontribusi untuk mewujudkan masyarakat internasional yang damai
- Untuk membina peserta didik agar dapat membuat keputusan yang independen dan mandiri
- Untuk membina peserta didik agar memiliki kepekaan rasa moralitas
2. Pendidikan Moral sebagai mata pelajaran