Selain itu, keputusan MK telah merubah lanskap demokrasi negeri ini, dimana parpol tidak perlu melakukan koalisi pada tahapan pencapresan dan koalisi dapat dilakukan capres terpilih membentuk kabinet.
Sehingga dengan demikian, sistem Presidential yang dianut  oleh Indonesia dapat tergambar dengan jelas dalam pelaksanaan pemerintahan.
Kendati begitu, bagaimana mekanismenya pencapresan setelah PT dihapus, tentu detailnya dapat diketahui setelah pembuat undang-undang melakukan revisi terhadap undang-undang pemilu sesuai dengan keputusan MK.#
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H