Mohon tunggu...
Buyung Nurman
Buyung Nurman Mohon Tunggu... Lainnya - Penulis Lepas

Orang biasa.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Merampingkan Struktur Organisasi Kementerian/Lembaga Cara Cerdas Mengimbangi Kabinet Gemuk?

28 Oktober 2024   20:37 Diperbarui: 28 Oktober 2024   23:33 197
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh karena itu menurut saya, sebagai orang pinggiran yang juga pernah di birokrasi selama puluhan tahun, dimana pembentukan nomenklatur di kementerian atau badan hendaknya dibatasi, sehingga dapat efektif dan efisien.

Bukankah para pejabat eselon tersebut, terutama eselon 1 dan 2 juga memerlukan fasilitas dan tunjangan jabatan yang tentu juga akan " menguras " anggaran kementerian atau lembaga.

Jadi menurut hemat saya disetiap kementerian atau lembaga cukup dengan 5-6 unit eselon 1, termasuk didalamnya sekretariat jenderal/utama dan inspektorat jendral/utama.

Juga disetiap unit eselon 1 cukup dengan 3-4  unit eselon 2, termasuk didalamnya sekretariat direktorat jenderal pada kementerian atau sekretariat deputi pada Kemenko dan lembaga/badan.

Demikian juga pada kementerian/lembaga yang tidak mengalami perubahan nomenklatur, perlu juga kiranya dilakukan restrukturisasi bila masih dianggap gemuk, seperti kementerian pertanian, kementerian kelautan dan perikanan serta kementerian- kementerian lainnya.#

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun