Ibadah kurban sangat  dianjurkan bagi mereka yang berkemampuan, meskipun sunnah namun derajatnya sunnah mu' akadah. Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW. telah berkata : " Barang siapa yang mempunyai kemampuan tetapi ia tidak berkurban maka janganlah ia mendekati tempat sholat kami." Riwayat Ahmad dan Ibnu Majah.
Di hadist lain, Rasulullah SAW. telah berkata : Â " Saya disuruh menyembelih kurban, dan kurban itu sunnat bagi kamu, " Â Hadist riwayat Tirmidzi.
Sedangkan daging hewan kurban sunnat hendaklah disedekahkan terkecuali  sedikit, sunnat dimakan oleh orang yang berkurban. Firman Allah Subhannah wata Allah dalam Al-quran Surat Al Haj : 28  artinya: Makanlah sebahagian dagingnya dan beri makanlah fakir miskin dengan daging itu. "
Bila kurban tersebut merupakan kurban nazar dan karenanya kurban tersebut wajib, maka wajib disedekahkan semuanya, tidak boleh dimakan atau dijual oleh yang berkurban, sekalipun kulitnya.
Majulah kita semua. #
Referensi :
Sulaiman Rasjid. Fiqh Islam. Attahiriyah- Yayasan Penterjemah Al-quran. Jakarta. 1976.