Mohon tunggu...
Buyung Nurman
Buyung Nurman Mohon Tunggu... Lainnya - Penulis Lepas

Orang biasa.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Jangan Lewatkan Amalan Dahsyat Besok dan Lusa, Apa Saja?

15 Juni 2024   19:06 Diperbarui: 15 Juni 2024   19:14 275
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kerbau, Hewan kurban. sumber gambar : Abdul Bain Ketua RT. 09 Pagar Dewa Kota Bengkulu. 

Ibadah kurban sangat  dianjurkan bagi mereka yang berkemampuan, meskipun sunnah namun derajatnya sunnah mu' akadah. Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW. telah berkata : " Barang siapa yang mempunyai kemampuan tetapi ia tidak berkurban maka janganlah ia mendekati tempat sholat kami." Riwayat Ahmad dan Ibnu Majah.

Di hadist lain, Rasulullah SAW. telah berkata :  " Saya disuruh menyembelih kurban, dan kurban itu sunnat bagi kamu, "  Hadist riwayat Tirmidzi.

Sedangkan daging hewan kurban sunnat hendaklah disedekahkan terkecuali  sedikit, sunnat dimakan oleh orang yang berkurban. Firman Allah Subhannah wata Allah dalam Al-quran Surat Al Haj : 28  artinya: Makanlah sebahagian dagingnya dan beri makanlah fakir miskin dengan daging itu. "

Bila kurban tersebut merupakan kurban nazar dan karenanya kurban tersebut wajib, maka wajib disedekahkan semuanya, tidak boleh dimakan atau dijual oleh yang berkurban, sekalipun kulitnya.

Majulah kita semua. #

Referensi :
Sulaiman Rasjid. Fiqh Islam. Attahiriyah- Yayasan Penterjemah Al-quran. Jakarta. 1976.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun