Untuk menjawab pertanyaan yang  berat itu, tentu perlu kajian dan analisis yang mendalam secara komprehensif dengan melibatkan stikholder yang terkait.
Namun secara umum dan berdasarkan pendapat subjektif, sesungguhnya banyak dan hampir semua lembaga-lembaga atau Kementerian pantas bila diliburkan tiga hari kerja per pekan.
Asumsi tersebut sesuai dengan pengamatan dan pengalaman selama ini,  ada banyak karyawan atau pegawai yang menjadikan dan menamakan hari Jum'at  sebagai " hari terjepit nasional " (Harpitnas).
Sedangkan  perusahaan swasta, rasanya sulit untuk " meliburkan " karyawan pada hari Jum'at, mengingat tujuan utama dari berdirinya suatu perusahaan adalah untuk mengejar " profit."
Majulah kita semua. #
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H