Mohon tunggu...
Buyung Nurman
Buyung Nurman Mohon Tunggu... Lainnya - Penulis Lepas

Orang biasa.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Batas Usia Program Guru Penggerak Dicabut, Kongres PGRI Dihadiri Presiden RI, Guru Happy ?

4 Maret 2024   20:35 Diperbarui: 4 Maret 2024   20:36 274
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

Batas Usia Program  Guru Penggerak Dicabut, Kongres PGRI dihadiri Presiden RI,  Guru Happy   ? 

Saya  bukan guru, tapi peduli dengan sosok seorang guru karena merasa  telah berhutang budi  serta mengenang jasanya yang banyak  terhadap  seluruh  anak bangsa di negeri ini. 

Saya  tidak tahu pasti, entah kenapa hari ini ingat sosok seorang guru yang mengajar saya di sebuah madrasah ibtidaiyah pada tahun 70 an  dan juga telah mendidik,  mencerdaskan,  serta menjadikan banyak orang yang berguna bagi masyarakat ,  bangsa dan negaranya.

Kondisi era dahulu sekali, zaman guru saya dengan kondisi guru sekarang tentu sangat berbeda, baik penghasilan maupun fasilitas  yang didapatkan serta sarana prasarana sekolah yang dimiliki sekolah tempat mereka  mengajar.

Jika ditele'ah  memang tugas pokok dan fungsi Guru tersebut sungguh mulia tapi berat, karena merupakan tugas negara sebagaimana yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat,  yaitu "  . .. mencerdaskan kehidupan bangsa. .. '

Meskipun pada  penjabaranya tentu " Guru ' dalam artian yang umum, dengan cakupan  lebih luas lagi, termasuk yang mengajar di pendidikan non formal. 

Mengamati dinamika yang terjadi dikalangan  guru hari ini, sungguh cukup mengembirakan setelah profesi guru ditetapkan sebagai rumpun jabatan fungsional, dengan mendapatkan tunjangan bagi yang telah memenuhi syarat. 

Lalu beberapa waktu setelah itu ada program sertifikasi, dan yang memiliki sertifikat dan memenuhi kriteria serta persyaratan lainnya akan mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) sebesar satu kali gaji pokok. 

Belum selesai itu, ada lagi istilah guru daerah tertinggal/terpencil  dan guru yang mengajar di daerah tersebut dapat lagi tunjungan, yang besarnya sama dengan sekali gaji pokok. 

Selain itu, fasilitas yang dimiliki sekolah tempat mengajar  rerata cukup representatif, termasuk sarana prasarananya. 

Dan yang paling anyar yang mengembirakan dengan dicabutnya batasan usia guru yang boleh mengikuti Program Guru Penggerak. oleh Mahkamah Agung  (MA). Sehingga mempunyai kesempatan yang sama untuk mengikuti program tersebut. 

Juga bukti besarnya, perhatian dan penghargaan  pemerintah terhadap para " Pahlawan tanpa tanda jasa ' ini, dimana pada pembukaan penyelenggaraan Kongres Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) tahun 2024 belum lama ini langsung dihadiri Presiden Republik Indonesia. 

Majulah kita semua. #

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun