Hari penyelenggaraan pemungutan suara
 ditambah.Â
  Cara 2  ini merupakan perluasan dari cara Â
  pertama, artinya penyelenggaraan
  pemungutan suara ditetapkan selama  2
  hari, dengan mekanisme, hari pertama
  ditetapkan hari pemungutan suara dan
  hari kedua merupakan hari penghitungan
  dan rekapitulasi perolehan suara.Â
  Cara kedua ini juga lagi-lagi dengan
  maksud untuk memberikan kesempatan
  istirahat yang cukup kepada KPPS.Â
Selain itu, Â hal urgent yang harus menjadi perhatian KPU ialah sistem dan persyaratan dalam merekrut para petugas KPPS tersebut, terutama berkenaan dengan umur dan kondisi kesehatan. Umur relatif muda serta riwayat kesehatan agar betul-betul diketahui.Â
Sehingga yang terjaring petugas KPPS yang memang " siap " melaksanakan tugas yang
" berat " tapi mulia tersebut.Â
Majulah kita semua. #
 Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H