Memahami Bagaimana Urgensinya Sebilah  " Parang "  Ada di Rumah Untuk Keperluan Pribadi  dan  ".Setulungan '   ?
Bismillah,
Tatkala isteri Saya pulang setelah beberapa waktu menemani putri kami yang tugas mengajar di sebuah sekolah menengah pertama di salah satu kabupaten yang ada di Provinsi Bengkulu, dia banyak bercerita.
Tidak hanya sebatas tentang indahnya alam kabupaten yang sepanjang wilayah administratifnya merupakan persisir pantai, namun juga keramahan penduduknya dengan kaum pendatang.
Sementara itu yang membuat saya " sedih " ketika isteri saya menceritakan kondisi peralatan yang dimiliki anak kami, berupa " parang atau pisau " Â untuk memotong sesuatu dirumah tidak ditemukan keberadaannya.
Saya tidak tahu, kenapa bisa terjadi demikian, apa dikarenakan patuh dengan peraturan perundang-undangan, tidak boleh menyimpan senjata tajam atau bagaimana  ?
Padahal yang diatur dalam undang-undang darurat tersebut,  " dilarang membawah senjata tajam dengan maksud dan tujuan penggunaannya tidak jelas, atau  yang dapat berakibat merugikan orang lain. "
Ceritanya, Â malam itu isteri saya hendak memotong buah yang diperuntukkan untuk anak kami, lantaran pisau tidak ditemukan, maka terpaksa menggunakan ' cutter " yang dibawah dari Kota Bengkulu.
Lalu isteri saya berpikir, gimana ni anak, memotong bahan atau rempah dan sayuran jika ingin memasak " gulai '  untuk lauk makan  ?
Sedangkan menurut anak kami, Â " parang atau pisau " itu ada, hanya saja lupa dimana tempat menyimpanya.