Menduga Kurangnya Minat Masyarakat Jadi Petugas KPPS Pemilu 2024
Tahapan rekrutmen petugas penyelenggara Pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Â tinggal menyisakan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Â setelah Panitia Pemungutan Suara (PPK) Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) rampung.
Rekrutmen PPK dan PPS merupakan tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota, yang jika diterima akan " dibayar " setiap bulan dengan nominal besarannya dan jangka waktu lamanya bertugas sesuai dengan Peraturan KPU RI.
Sementara rekrutmen petugas KPPS adalah ranah PPS dan bila nanti diterima, maka petugas PPS akan " dibayar " hanya satu kali pada  hari menjelang pelaksanaan pemungutan suara  yang besarannya juga ditentukan oleh Peraturan KPU.
Bila di beberapa daerah  minat  masyarakat untuk menjadi Petugas KPPS rendah kuat dugaan karena " bayaran "  yang diterima kurang sepadan dengan tugas dan pekerjaan yang diemban sebagai  Petugas KPPS.
Disamping itu Petugas KPPS harus terdaftar  pada DPT dan berdomisili di Wilayah TPS yang bersangkutan serta tidak menjadi pengurus atau anggota Partai Politik tertentu, juga barangkali pemicu rendahnya minat warga untuk menjadi Petugas KPPS.
Tugas pekerjaan Petugas KPPS yang langsung berhubungan dengan calon pemilih dan merupakan garda terdepan dalam implementasi proses demokrasi memiliki resiko tinggi karena bila ada permasalahan  berkenaan dengan hasil pemilihan dan permasalahan lainnya, maka yang pertama akan ditanya adalah mereka (KPPS).
Penulis  sudah beberapa kali menjadi Petugas KPPS, baik Pemilu legislatif maupun Pemilu Kada. Yang paling melelahkan karena pekerjaan banyak dan rumit  yaitu pada Pemilu serentak Pilpres dan Legislatif 2019.
Kerumitan dan memerlukan  kejelian pada sesi penghitungan suara. Kalau pada sesi pemungutan suara dan persiapan pencoblosan, biasa-biasa saja, tidak ada kendala. Pada sesi penghitungan suara ini dapat dibayangkan ada 5 buah kotak suara yang harus dihitung satu-satu.
Keadaan itu diperparah lagi bila jumlah mata pilihnya memenuhi kuota  yang ditentukan KPU dan tingkat partisipasinya tinggi (sedikit golput) di TPS tersebut, pasti akan banyak lagi menyita waktu penghitungan suara.
Dapat dibayangkan penghitungan suara dimulai setelah calon pemilih dipastikan sudah memberikan suaranya, kurang lebih pukul 13.30 Wib. penghitungan suara dimulai dan baru berakhir pukul 01.00 wib. dini hari, bahkan ada di beberapa TPS lain sampai pagi waktu subuh.
Potret pengalaman Penulis terurai diatas tentu tidak boleh dijadikan acuan bagi warga negara  untuk tidak berminat menjadi Petugas KPPS karena ini adalah salah satu peluang  untuk mendharmabaktikan diri kepada Bangsa dan Negara tercinta.
Apalagi syarat yang dibutuhkan untuk menjadi petugas KPPS Pemilu 2024 itu tidak ada yang memberatkan, biasalah seperti untuk melamar pekerjaan ditempat lain. Hanya ada tambahan harus terdaftar pada DPT dan berdomisili di wilayah TPS serta tidak menjadi Pengurus atau anggota Partai Politik tertentu.
Majulah kita semua. # B. Nurman
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H