Legalisasi Parkir Liar, Antara Needs and Amenities
Bismillah,
Juru parkir adalah seseorang yang pekerjaannya mengatur masuk atau keluar kendaraan di tempat parkir.
Pada tempat parkir resmi pada umumnya ada Juru parkir resmi pula, yang ditunjuk oleh pengelola parkir, seperti mall, rumah sakit, gedung perkantoran dan lain-lain.
Juga tempat parkir resmi umumnya dikelola Pemerintah Daerah, sebagai salah satu sumber pendapatan dari pendapatan asli daerah (PAD) dan pelaksanaannya dipihak ke-tigakan.
Karena tidak sedikit daerah yang sumbangan PAD-nya dari bisnis parkir ini cukup signifikan.
Oleh karena itu jika "parkir liar" dilegalisasi, maka akan memberikan dampak positif bagi pengelola dalam hal ini pemerintah.
Akan tetapi masalah yang sering ditemukan di lapangan bahwa pada titik-titik tertentu tidak terkaper oleh Juru parkir legal.
Pada titik-titik inilah sesungguhnya para Juru parkir liar (illegal) beroperasi?
Tumbuhnya "parkir liar" dengan "Juru parkir liar" ini, lebih disebabkan karena kebutuhan (needs) si "Juru parkir liar " tidak atau belum memiliki pekerjaan tetap, pada satu aspek.