Terlepas dari penting atau kurang pentingnya menyiapkan lahan pemakaman itu, yang pasti kesadaran warga untuk berpartisipasi cukup tinggi.
Hanya saja Penulis tidak tahu apakah partisipasinya itu karena ingin mendapatkan balasan pahala dari-Nya  atau sekadar turut serta karena khawatir dikatakan tidak peduli terhadap  kepentingan umum, atau karena alasan lain.
Boleh jadi mereka belum memahami bahwa pengurusan jenazah  seseorang yang meninggal merupakan kewajiban bagi orang-orang  yang  masih hidup, termasuk memakamkannya, disamping memandikan, mengafani dan menyolatkan.
Tempat pemakaman yang baru, sudah dilaksanakan pematangan lahan  dan sudah dapat digunakan jika ada warga yang wafat, dan  sudah  resmi untuk dimanfaatkan.
Dengan demikian warga boleh memilih ingin dimakamkan di lokasi yang mana;  di Padang  Jirat Pagar Dewa,  pemakaman umum milik  RW. 02 Pagar Dewa, Taman Pusara Bentiring milik Pemerintah Kota, Ujung Tanjung  Bengkulu Tengah atau lokasi tempat pemakaman keluarga atau dilokasi tempat asal yang bersangkutan.
Walaupun tinggal memilih dilokasi yang mana  "Si mati" hendak dimakamkan, tapi diperlukan tindakan yang tepat dari para ahli waris karena seperti biasa pada tempat pemakaman umum lainnya berlaku ketentuan persyaratan - persyaratan.
Kematian suatu keniscayaan, bersiaplah untuk menghadapinya. # Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H