Cara ini mungkin akan dipikirkan berulang kali oleh pemangku kepentingan untuk menghadapi aktivis mahasiswa, tapi terkadang mereka juga menggunakan nya untuk menunjukkan bahwa mereka tidak suka dengan pergerakan mahasiswa yang mengganggu kekuasaan mereka. Tentu saja ini melanggar hak kebebasan mengemukakan pendapat dan selama ini mahasiswa tidak akan melakukan tindakan represif dalam mengemukakan pendapatnya jika tidak dipancing oleh pemangku kepentingan.
Tahun 2016 saja sudah ada beberapa tindakan represif yang dilakukan oleh pemangku kepentingan untuk membungkam suara mahasiswa, mari kita lihat contoh nya :
1. Ketua BEM UNJ di Drop Out (5 Januari 2016)
Ketika mahasiswa UNJ bersama-sama membahas permasalahan yang ada di UNJ dan mengajak pihak rektorat untuk beraudiensi tapi hasil nya malah sang ketua BEM UNJ ronny setiawan harus di Drop Out karena dituding melakukan tindak kejahatan berbasis teknologi dan penghasutan. Walaupun pada akhirnya ronny setiawan tidak jadi di Drop Out
2. Pemukulan Mahasiswa dari BEM Unri di Balai Srindit Kompleks Kediaman Gubri (13 April 2016)
Ketika tiga mahasiswa Unri membentangkan spanduk yang berisikan kritik terhadap Kondisi Provinsi Riau justru dianiaya oleh oknum petugas keamanan, bahkan ketika salah satu mahasiswa sudah tersungkur pun masih saja ditendang oleh oknum tersebut
3. Demo mahasiswa Unand di Padang tolak JK dibubarkan dan 7 aktivis mahasiswa Unand diamankan Polisi (5 September 2016)
Terbaru yakni kasus dibubarkannya aksi damai mahasiswa Unand dan diamankannya 7 aktivis mahasiswa Unand