Mohon tunggu...
Buyung Pamungkas
Buyung Pamungkas Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

HOBI MAKAN

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Penafsiran Tanda Dilarang Parkir

18 November 2024   12:57 Diperbarui: 18 November 2024   13:46 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Banyak cerita lucu dan menarik terkait rambu dilarang parkir. Sering kali, kita melihat orang-orang berusaha mencari celah untuk memarkir kendaraannya meskipun sudah ada rambu tersebut. Ada yang berpikir bahwa "tidak ada orang yang akan melihat" atau "ini hanya sebentar saja". Namun, kenyataannya, petugas sering kali melakukan penertiban dan kendaraan yang melanggar akan diderek. Di sisi lain, ada juga yang merasa bahwa rambu-rambu ini kadang terlalu ketat. Misalnya, ada tempat-tempat yang sepi namun tetap dipasang rambu dilarang parkir. Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat: Mengapa di tempat yang sepi harus ada larangan parkir? Beberapa orang bahkan menganggapnya sebagai bentuk pengendalian yang berlebihan.

Rambu dilarang parkir adalah salah satu tanda lalu lintas yang sering kita temui di berbagai tempat, terutama di kota-kota besar. Meskipun terlihat sepele, rambu ini memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Mari kita bahas lebih dalam mengenai aspek hukum, cerita, dan pandangan masyarakat terkait rambu ini. Secara hukum, rambu dilarang parkir memiliki dasar yang kuat. Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap larangan atau petunjuk yang berkaitan dengan lalu lintas harus dinyatakan dengan jelas melalui rambu lalu lintas. Artinya, tanpa adanya rambu dilarang parkir, masyarakat berhak untuk memarkir kendaraannya di jalan tersebut

Rambu dilarang parkir bukan hanya sekadar simbol; ia merupakan bagian integral dari sistem lalu lintas yang bertujuan untuk menciptakan keteraturan dan keselamatan di jalan raya. Meskipun sering kali dianggap sepele oleh sebagian orang, penting bagi kita untuk menghormati keberadaan rambu ini demi kelancaran bersama. Dengan memahami aspek hukum dan cerita di baliknya, kita bisa lebih bijak dalam menggunakan jalan raya dan menghargai hak pengguna jalan lainnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun