Mohon tunggu...
Buyung Pamungkas
Buyung Pamungkas Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

HOBI MAKAN

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Isu Terorisme dan Upaya Penanggulangan dari Pemerintah

28 Agustus 2022   10:42 Diperbarui: 28 Agustus 2022   10:47 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Buyung Pamungkas Shakti, 1312200030, Kelompok 2

       E-mail: buyung.pamungkas77@gmail.com

  • Pendahuluan

       Terorisme memiliki arti kata yang sangat beragam, tetapi keberagaman makna dari terorisme tersebut memiliki konotasi yang pastinya negatif dan sesuatu yang membahayakan khalayak luas. Menurut KBBI terorisme sendiri memiliki pengertian sebagai sebuah penggunaan kekerasan dengan tujuan untuk menimbulkan ketakutan dalam usaha mencapai tujuan. UU Terorisme menyatakan bahwa terorisme adalah tindakan menggunakan kekuatan atau ancaman dengan menciptakan suasana teror atau teror yang meluas. Atau motif  keamanan.

       Maraknya kasus terorisme di Indonesia semakin menambah daftar panjang kasus terorisme di Indonesia. Kasus terorisme yang marak terjadi di Indonesia sebagian besar didasarkan karena unsur keagamaan dan sangat sarat akan muatan-muatan politik didalamnya. Terorisme ternyata menjadi gerakan nyata untuk hak asasi manusia. Pada hakekatnya, terorisme merupakan kejahatan yang dianggap luar biasa (unprecedented wrongdoing). Hal ini pula yang menjadi salah satu alasan diberlakukannya peraturan pemerintah untuk menggantikan undang-undang antiterorisme dan  berlaku surutnya peristiwa bom Bali (prinsip retroaktif). Sejauh ini, terorisme telah menjadi ketidakadilan umum lainnya, kekejaman yang tak terkatakan (kejahatan yang dirancang untuk menciptakan suasana teror pada individu, kelompok dan masyarakat umum) dan genosida (kejahatan apa pun). bagian, ras, kelompok etnis, kelompok agama, atau kelompok etnis. Fitur standar tambahan dari tindakan harus ditentukan.

Pada kurun waktu 10 tahun terakhir terjadi beberapa kasus Terorisme di Indonesia diantaranya Bom Bunuh diri di Mapolrestabes Surabaya yang juga pada tahun yang sama terdapat pengeboman Gereja di Surabaya pada saat perayaan ibadah sedang berlangsung dan terjadi pada tahun yang sama yaitu pada 2018 hingga pengeboman di Gereja Katedral Makassar pada 2021 yang lalu. Bahkan pada tahun 2021 yang lalu Badan Nasional Penanggulangan Bencana mengungkapkan sumber dana untuk jaringan terorisme yang salah satunya bersumber dari dana infak, penggalangan kotak amal hingga harta rampasan dari aksi peperangan. Pada pengungkapan di tahun 2021 yang lalu Densus 88 Anti-Teror mengungkapkan setidaknya penggalangan dana tersebut sudah berlangsung dari tahun 2014, hingga pada saat tahun 2021 terungkap sudah ratusan miliar dana yang nterkumpul yang disalurkan salah satunya melaluio yayasan Syam Organizer, dari total 124 miliar dana yang terkumpul melalui organisasi tersebut setidaknya sudah 1,24 miliar dana yang telah disalurkan kepada kelompok terorisme. Hal tersebut tentu sangat mengkhawatirkan banyak pihak terlebih dibeberapa tahun kebelakang dunia sedang menghadapi pandemi Covid-19 yang bukan tidak mungkin akan memperbesar kemungkinan aksi terror ditengah masyarakat karena kehidupan yang serba sulit dimasa sekarang. Perlu adanya kewaspadaan dan antisipasi yang sangat serius dari pemerintah dengan didukung oleh stakeholder dan masyarakat agar aksi terorisme dapat diminimalisir atau bahkan dihilangkan.

       Berdasarkan dari uraian yang telah dijelaskan diatas, dalam permasalahan yang diangkat oleh penulis dengan judul "Pencegahan dan penanggulangan terorisme" maka penulis merumuskan terdapat dua rumusan masalah pada penulisan kali ini, yaitu:

  • Apa upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam penanggulangan dan pencegahan terorisme di Indonesia ?
  • Bagaimana cara agar paham terorisme tidak semakin berkembang atau meluas di Indonesia ?  
  • Pembahasan 

       Berbagai bentuk serangan terorisme, termasuk terorisme bom yang telah terjadi di negeri ini harus segera dihentikan dan tidak boleh berlanjut dan terulang kembali. Bersama kita bisa mengatasi terorisme. Apapun latar belakang atau motivasinya, terorisme yang  menimbulkan kehancuran di kalangan masyarakat Indonesia harus ditumpas. Karena tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dengan pemahaman apapun, dan  terorisme telah menjadi musuh global yang harus diperangi.

  • Langkah yang dicoba Pemerintah dalam upaya penanggulangan serta penangkalan terorisme di Indonesia
  • Dalam bentuk Undang-Undang atau peraturan terkait untuk memberikan efek jera kepada pelaku terorisme

Salah satu fakta nyata yang dicoba pemerintah dalam upaya penanggulangan serta penangkalan terorisme di Indonesia merupakan dengan ditetapkannya Undang- Undang No 5 tahun 2018, tentang pergantian atas Undang- Undang No 15 tahun 2003 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang No 1 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Terorisme jadi Undang- Undang. Dalam perihal pemberantasan tindak pidana terorisme selaku wujud dari proteksi kepada masyarakat negeri ialah bagian dari amanah Undang- Undang Bawah Negeri Republik Indonesia Tahun 1945( UUD 1945). Negeri Indonesia merupakan negeri hukum, oleh karena itu Pemerintah Republik Indonesia mempunyai tugas serta tanggung jawab buat memelihara kehidupan yang nyaman, damai serta sejahtera dan turut aktif memelihara perdamaian dunia. Dengan ditetapkannya Undang- Undang Tindak Pidana Terorisme ini diharapkan bisa jadi dampak jera untuk para pelakon terror terlebih dengan hukuman yang besar serta tidak menutup mungkin dijatuhi hukuman mati semacam sebagian pelakon terror yang sudah terlebih dahulu dijatuhi hukuman tersebut sebagian tahun kebelakang.


  • Upaya Deradikalisasi

       Pelaksanaan Deradikalisasi ini dilakukan oleh BNPT. BNPT ialah Lembaga Non Departemen yang terletak di dasar koordinasi Departemen Koordinator Bidang Politik, Hukum serta Kemanan Republik Indonesia. BNPT dibangun sehabis peristiwa kejadian bom bali tahun 2002, lewat instruksi presiden No 4 Tahun 2002 dengan tujuan penanggulangan terorisme.  Deradikalisasi sendiri memiliki pengertian sebagai tindakan preventif dari kontaraterorisme atau dapat diaktakan sebagai strategi untuk meminimalisir dan menetralisir segala bentuk pemahaman yang dianggap radikal dan membahayakan. BNPT mempunyai Direktorat Deradikalisasi yang melakukan kebijakan deradikalisasi. Terdapat 2 strategi yang diresmikan oleh BNPT selaku upaya dalam melaksanakan deradikalisasi tersebut, ialah penerapan deradikalisasi di dalam warga serta deradikalisasi di dalam lapas. Deradikalisasi di dalam lembaga pemasyarakatan dicoba terhadap para narapidana terorisme diawali dari proses pengecekan, penyidikan sampai proses penahanan. Pada proses pengecekan, penyidikan, penahanan sampai majelis hukum, BNPT bersama dengan pihak- pihak terpaut berupaya mencari kasus serta melaksanakan pengkajian terhadap para lapas tersebut sehingga bisa didetetapkan pendekatan yang pas buat melaksanakan deradikalisasi kepada seorang tersebut.

  • Melalui kerjasama Internasional

Untuk mencegah masalah terorisme di Indonesia, pemerintah menggunakan lembaga penegak hukum melalui kerjasama internasional bilateral dan multilateral.. Pentingnya kerjasama dengan negara lain mengingat terorisme ialah kejahatan internasional.        

       Salah satu bentuk kerjasama internasional dalam  terorisme adalah CTF (Counter-Terrorism Financing). Kerjasama tersebut terjalin antara Indonesia-Australia. Pertemuan CTF pertama dilaksanakan di Sydney pada tahun 2015. Melalui pertemuan kedua negara tersebut yakni Indonesia dan Australia yang membahas mengenai upaya untuk meningkatkan kemampuan bersama dalam mencegah terorisme, khususnya dalam mengatasi pergerakan teroris yang sulit untuk dikendalikan. Hal ini meliputi berbagi informasi intelijen dan pertukaran sudut pandang, pembelajaran bersama, dan juga contoh praktik terbaik dalam menangani terorisme, termasuk soal informasi penyeludupan senjata, pendanaan terorisme, deradikalisasi dan kontra radikalisasi.

  • Cara agar paham terorisme tidak semakin berkembang di Indonesia 

       Pada hal ini, tentunya bukan hanya menjadi peran pemerintah saja yg harusnya ambil bagian untuk mencegah dan mengatasi banyaknya masalah terkait tindakan terorisme, namun juga menjadi bagian seluruh masyarakyat yang diharapkan ikut terlibat dalam usaha pencegahan dan penanggulangan terorisme, terlebih kaum pemuda yang akan nantinya menjadi bangsa penerus. Karena  merekalah yang nanti merupakan generasi penerus bangsa sekaligus jadi garda terdepan untuk mencegah dan memberantas masalah tersebut. Hal terpenting yang  dapat berperan dalam memecahkan masalah ini adalah generasi muda atau generasi penerus yang menjadi agen perubahan atau agen perubahan di negeri ini. Apalagi anak-anak yang masih dalam tahap pembentukan secara alami membutuhkan perhatian yang intensif dan khususnya dari orang tua agar nantinya tidak terjerumus pada paham radikalisme dan terorisme.. Oleh sebab itu terdapat beberapa cara agar tindakan terorisme tidak semakin meluas, diantaranya :

  • Menyaring Informasi yang masuk  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun