Games era digital adalah permainan yang menggunakan teknologi digital sebagai media dan sarana interaksi antara pemain dan permainan itu sendiri. Games era digital mencakup berbagai jenis dan genre, mulai dari permainan konsol, komputer, ponsel, hingga virtual reality.
Games era digital merupakan salah satu subsektor dari industri kreatif, yaitu industri yang menghasilkan produk atau jasa yang berdasarkan kreativitas, keterampilan, dan bakat individu atau kelompok, yang memiliki nilai ekonomi dan potensi pasar. Industri kreatif di Indonesia saat ini tengah berkembang pesat, seiring dengan pertumbuhan ekonomi, populasi, dan penetrasi internet di tanah air.
Games era digital juga memiliki potensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, baik dari sisi produsen maupun konsumen. Dari sisi produsen, games era digital dapat menciptakan lapangan pekerjaan, mengembangkan keterampilan dan kompetensi, serta meningkatkan pendapatan. Dari sisi konsumen, games era digital dapat memberikan hiburan, edukasi, sosialisasi, dan relaksasi.
Namun, di balik peluang yang besar, games era digital juga menghadapi tantangan yang tidak ringan, baik dari dalam maupun luar negeri.
Beberapa tantangan tersebut antara lain adalah:
1. Persaingan global
Games era digital merupakan industri yang bersifat global, sehingga pelaku industri kreatif di Indonesia harus bersaing dengan pelaku industri kreatif dari negara lain, baik dari segi kualitas, kuantitas, maupun harga. Selain itu, pelaku industri kreatif di Indonesia juga harus mampu menyesuaikan diri dengan selera dan preferensi pasar global, serta mengikuti perkembangan teknologi dan tren terbaru.
2. Regulasi dan kebijakan
Games era digital merupakan industri yang dinamis dan inovatif, sehingga membutuhkan regulasi dan kebijakan yang mendukung dan melindungi hak-hak pelaku industri kreatif, seperti hak cipta, hak konsumen, hak privasi, dan hak perlindungan data. Namun, regulasi dan kebijakan yang ada saat ini masih belum memadai dan konsisten, sehingga menimbulkan ketidakpastian dan hambatan bagi pelaku industri kreatif di Indonesia.
3. Sumber daya manusia