Dapat kita lihat, masih banyak remaja diluar sana yang mengalami masalah ini. Ya, insecure. Seperti yang kita ketahui, insecure adalah salah satu kondisi mental ketika kamu merasa cemas dan takut secara berlebihan sehingga kamu melakukan sesuatu dengan berhati-hati. Bahkan, terkadang seseorang yang mengalami insecure sering menaruh curiga pada orang lain maupun lingkungan di sekitarnya. Bahkan di sekitar kita, masih banyak kita temui kasus-kasus ini terjadi. Dan apabila kasus ini berkelanjutan, kasus ini dapat menyebabkan depresi, gangguan kepribadian batas ambang, gangguan kecemasan, paranoid, gangguan makan, masalah pada body image dan yang paling fatal adalah bunuh diri.
Menurut survei Body Peace Resolution yang dilakukan oleh Yahoo ditemukan bahwa 94% remaja putri telah mengalami tindakan body shaming, sementara remaja putra hanya 64%. Dari hasil survei tersebut, dapat kita lihat bahwa remaja putri lebih banyak mengalami tindakan body shaming dibandingkan dengan remaja putra. Hal ini disebabkan wanita lebih mudah menghayati penilaian subyektif dibandingkan laki-laki. Seorang wanita akan semakin tidak menyukai ukuran tubuhnya sendiri ketika ukuran tersebut semakin jauh dari yang ideal.
Kasus ini sebenarnya sudah memiliki peraturan hukum di Indonesia, yaitu :
Pasal 27 Ayat 3 UU ITEÂ yang menyebutkan bahwa:
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik".
dan
Pasal 315 KUHP tentang Penghinaan Ringan yang berbunyi:
"Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."
Namun, menurut saya disini masih banyak perbedaan pendapat di Indonesia mengenai pasal "karet" tersebut. Di satu sisi polisi menyatakan bahwa body shaming bisa dijerat dengan Pasal 3 UU ITE sedangkan menurut Institute for Criminal Justice Reform(ICJR) menggunakan Pasal 315 KUHP. Sehingga menurut saya, disini pemerintah harus mengambil tindakan tegas terhadap pasal-pasal tersebut agar masalah body shaming ini dapat terselesaikan dengan baik di Indonesia.
Lalu, kontribusi apa yang bisa kita berikan sebagai generasi muda? Yang pertama kita perlu menumbuhkan rasa percaya diri di diri masing-masing. Percaya diri dibutuhkan bagi tiap manusia, karena apabila kita saja tidak percaya diri terhadap diri kita sendiri. Maka bagaimana orang lain dapat menghargai dan mengapresiasi diri kita? Dimana dengan percaya diri juga kita dapat membuang jauh kata-kata insecure dan terus menyebarkan hal positif ke orang lain.
Yang kedua, kita juga perlu mengapresiasi setiap manusia yang ada di muka bumi. Mengapa kita harus mengapresiasi setiap manusia? Karena, sebagai manusia pastinya kita ingin dihargai, maka dari itu kita juga harus bisa menghargai dan mengapresiasi orang lain.