Dari penjabaran diatas maka tidak ada alasan dari seorang penegak hukum untuk tidak memberikan putusan atau aturan atas perkara yang ada. Semoga bermanfaat.
Nama : Butsainah Rohid
NIM :101180030
Kelas :SA H
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!