Mohon tunggu...
Butsainah Rohid
Butsainah Rohid Mohon Tunggu... Mahasiswa - 101180030 HKI H

Manifesta probantione non indigent

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaimana Jika Yurisprudensi Bertentangan dengan Peraturan Undang-undang?

29 Mei 2021   08:24 Diperbarui: 29 Mei 2021   08:27 220
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sebelum kita memasuki pembahasan setidaknya kita tahu apa definisi undang-undang dan yurisprudensi. Sebagai suatu sumber hukum yang merupakan sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan hukum yang bersifat memaksa yakni suatu aturan-aturan yang jika dilanggar akan mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya.

Undang-undang yang didefinisikan sebagai suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat untuk diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara. Sedangkan Yurisprudensi adalah keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan sebagai dasar keputusan oleh hakim lain di kemudian hari mengenai perkara yang sama.

Sebagai sumber hukum, maka tidak akan lepas dari peran seorang hakim berdasarkan pasal 21 Aglemene Bepalingen van wetgeving voor Indonesia, keputusan hakim telah diakui sebagai sumber hukum formal, yang merupakan faktor pembentuk hukum yang harus bertindak selaku pembentuk hukum dalam hal peraturan perundangan yang tidak menyebutkan suatu ketentuan untuk menyelesaikan suatu perkara yang terjadi.

Dengan demikian hakim harus menyesuaikan undang-undang dengan hal-hal yang konkrit, karena peraturan-peraturan tersebut tidak dapat mencakup segala peristiwa hukum yang timbul dalam masyarakat. Maka sangat mungkin terjadi sengketa antara suatu yurisprudensi dan hukum yang diatur dalam perundang-undangan. Dengan demikian terjadilah saling bertentangan antara yurisprudensi dengan ketentuan hukum perundang-undangan.

Ada empat kaidah yang menjadi acuan dalam menghadapi pertentangan antara yurisprudensi dengan undang-undang, yaitu:

1. Kaidah Yurisprudensi Mengalah Dan Undang-undang Diunggulkan

Dalam sistem Common Law kaidah hukum yang berlaku menunjukkan bahwa posisi putusan pengadilan yang telah diakui sebagai yurisprudensi merupakan hukum yang tidak dapat diganggu gugat. Putusan pengadilan yang telah diangkat menjadi yurisprudensi mutlak mesti diikuti oleh putusan pengadilan di masa yang akan datang. Tidak ada pilihan alternatif selain daripada mengikuti yurisprudensi sesuai dengan sistem yang dianut Common Law.

Bagaimana halnya kalau suatu perundang-undangan bertentangan dengan yurisprudensi. Apabila pada suatu kasus terjadi pertentangan antara Common Law dengan yurisprudensi, dianut prinsip: conflict between common law and statute law, statute law prevalis.

Dari prinsip tersebut, rupanya dalam common law sistem, pada dasarnya yurisprudensi harus mengalah kepada undang-undang apabila terjadi pertentangan. Undang-undang menyingkirkan yurisprudensi atau statute law prevalis. Keunggulan undang-undang melebihi kekuatan asas preseden.

Prinsip statute law prevalis dalam conflict between common law and statute law, berdasarkan atas alasan otoritas legislative power sebagai pencipta hukum formal dalam kehidupan bernegara. Sehingga terkadang prinsip ini kemungkinan besar lebih cenderung pada alasan politik dan hukum tata negara daripada alasan keadilan dan pembaruan hukum.

Tetapi kenyataannya prinsip tersebut tidak dipegangi secara mutlak karena hanya dijadikan sebagai patokan umum dan landasan ketertiban umum. Seorang hakim juga dapat menyimpang dari suatu prinsip memenangkan statute law (Undang-undang) apabila ternyata undang-undang yang bersangkutan dapat mengancam perlindungan kepentingan dan ketertiban umum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun