Sebagaimana juga diketahui Kekuasaan merupakan inti dari penyelenggaraan negara agar negara dalam keadaan bergerak (de staat in beweging) sehingga negara itu dapat berkiprah, bekerja, berkapasitas, berprestasi dan berkinerja melayani warganya, oleh karena itu negara harus diberikan kekuasaan. Agar pemerintahan dapat berjalan sebagamana mestinya.
Dalam sebuah Negara hukum Civil Law pembagian kekuasaan merupakan salah satu bentuk dari konsep itu sendiri, dimana kekuasaan dibagi secara horizontal. Pembagian kekuasaan secara horizontal adalah pembagian kekuasaan menurut fungsinya. Dan ini ada hubungan dengan Trias politica. Trias Politica adalah anggapan bahwa kekuasaan negara terdiri dari tiga macam kekuasaan, pertama kekuasaan legislatif atau kekuasaan membuat undang-undang, kedua kekuasaan melaksanakan undang-undang, dan ketiga kekuasaan yudikatif ataugi kekuasaan mengadili atas pelanggaran undang-undang.
Fungsi-fungsi pemerintahan dapat dibagi menjadi tiga bagian, yaitu fungsi legislatif, fungsi eksekutif dan fungsi yudikatif, dengan kata lainn kekuasaan-kekuasaan yang masing-masing berkaitan dengan pembuatan undang-undang, pelaksanaan undang-undang, dan pelaksanaan undang-undang ketika telah diberlakukan, C. F. Strong.
Konsep membagi kekuasaan pertama kali dikemukan oleh John Locke dimana kekuasaan dibagi atas tiga fungsi yakni fungsi legislatif, fungsi eksekutif dan fungsi federatif. Dalam bidang legislatif dan eksekutif Montesquieu sepaham dengan John Locke tetapi pada paham ketiga Montesquieu lebih mengutamakan fungsi kekuasaan kehakiman (yudisial), sedangkan John Locke mengutamakan fungsi kekuasaan federatif.
Lembaga legislatif dapat membuat hukum umum. Dimana Fungsi pertama dari lembaga perwakilan rakyat adalah fungsi legislasi atau pengaturan. Dalam bentuk konkretnya, fungsi pengaturan (regelende function) ini terwujud dalam fungsi pembentukan undang-undang. Namun fungsi pembuatan undang-undang pada hakekatnya adalah fungsi pengaturan.Â
Fungsi pengaturan ini berkenaan kewenangan untuk menentukan peraturan yang mengikat warga negaranya dengan norma-norma hukum yang mengikat dan membatasi. bahwa negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik, ia adalah organisasi pokok dari kekuasaan politik. Dengan kata lain negara adalah organisasi yang dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu.
Negara Republik Indoensia sebagai Negara civil Law menganut konsep Negara hukum rechtstaats. Negara Indonesia adalah negara hukum. Ketentuan ini menunjukan dianutnya asas negara hukum di negara Republik Indonesia. Dimana Konsep Negara hukum atau rechsstaat menurut Philipus Hadjon adalah suatu negara yang lahir dari suatu perjuangan menentang absolutisme sehingga sifatnya revolusione dan bertumpu pada atas sistem kontinental yang disebut civil law.Â
Selain itu negara hukum memiliki konsep adanya perlindungan terhadap hak asasi manusia, adanya pemisahan kekuasaan dalam negara, setiap tindakan negara harus berdasarkan undang-undang yang dibuat terlebih dahulu dan memiliki peradilan administrasi untu menyelesaikan perselisihan antara penguasa dan rakyat.
Kemudian dalam konteks Negara hukum terbagi antara negara hukum Negara hukum Formal dan Negara hukum Materiil. Pada konsep formal negara hukum bertujuan untuk  bagaimana cara membatasi kekuaasaan pemerintah melalui pembuatan konstitusi baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis.Â
Diatas Konstitusi inilah bisa ditentukan batas-batas kekuasaan pemerintahan dan jaminan atas hak-hak politik rakyat, sehingga kekuasaan pemerintah diimbangi dengan kekuasaan parlemen dan lembaga-lembaga hukum. Gagasan yang sering disebut konstitusionalisme dalam ketatanegaraan.
Sedangkan dalam negara hukum materiil selain menekan hak-hak politik bagi rakyat harus diakuinya pula adanya hak-hak sosial dan ekonomi sehingga perlu dibentuk standar-standar dasar sosial ekonomi. Pada konsep ini negara hukum yang demokratis bercirikan hal-hal sebagai berikut sesuai dengan konferensi Internasional commision of jurists di Bangkok  Thailand tahun 1995 yakni :